Jombang, LINGKARWILIS.COM – Masalah kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Jombang yang diprotes warga karena naik sampai 500 persen ternyata sumbernya adalah kesalahan teknis.
Ini disampaikan Kepala Bapenda Jombang, Hartono dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang digelar Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (31/1/2024).
Hartono mengakui terdapat kesalahan itu kesalahan ketik, kesalahan penentuan, hingga kesalahan perhitungan. Saat ini sedang dilakukan upaya pembenahan.
Baa juga : Wakil Rakyat Kabupaten Kediri Apresiasi Pembangunan Pasar Wates, Ini yang Disampaikan
“Saat ini kami juga memerintahkan kepala dusun (Kasun) untuk turun langsung ke wilayahnya masing-masing,” ujarnya.
Hartono juga menyampaikan jika Pj. Bupati mendorong masyarakat di Jombang untuk melapor jika ada kejanggalan di SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) seperti naik berlipat yang jumlahnya tidak wajar..
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang, mendatangi kantor desa, Senin (29/01/2024). Mereka mengembalikan tagihan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang naik berlipat.
Seperti Erni Setyaningsih, salah satu warga ini misalnya. Ia datang untuk meminta keringanan tagihan PBB milik orang tuanya yang naik berlipat.
“Ini mau minta keringanan pajak yang awalnya Rp 316.00 ribu sekarang naik jadi Rp 759.000,” kata Erni kepada awak media.
Sementaraitu Ketua Komisi B DPRD Jombang, Sunardi, menjelaskan bahwa agenda rapat tersebut berkaitan langsung dengan keluhan masyarakat terhadap kenaikan PBB yang cukup signifikan. Dalam rapat tersebut seluruh keluhan dari masyarakat disampaikan kepada OPD terkait.
“Pada dasarnya kami menanggai keluh kesah masyarakat tentang kenaikan pajak yang signifikan. Untuk itu hari ini kami menggelar hearing dengan pihak terkait,” kata Sunardi.
Sunardi menambahkan telah mendapat penjelasan panjang lebar dari Kepala Bapenda Jombang. Dari sini, menunjukkan adanya kesalahan terkait angka yang tercantum dalam tagihan PBB, yang kemudian berdampak pada kenaikan yang tidak diinginkan.
“Bapenda Jombang hanya melakukan penyesuaian NJOP dan NJKP, dan masyarakat yang merasa keberatan dapat melaporkan langsung ke Pemerintah Desa,” tambah Sunardi.
Disampaikan Ketua Komisi B, terdapat sebanyak 750.000 bidang yang masuk dalam data Bapenda. Dari ratusan ribu bidang tadi, terdapat margin error yang bakal segera dilakukan pembenahan.***
Reporter : Taufiqur Rachman
Editor : Hadiyin