Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Seorang pria berinisial S, warga Ponorogo, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sebuah toko di wilayah Kecamatan Sawoo.
Pelaku, yang berprofesi sebagai supir taksi online, diringkus oleh Satreskrim Polres Ponorogo usai membawa kabur ratusan bungkus rokok dan barang elektronik pada Desember lalu.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, mengungkapkan bahwa pelaku telah dikenal sebagai spesialis pencurian. Dalam menjalankan aksinya, pelaku menyamar sebagai supir taksi online untuk memantau situasi di sekitar lokasi target sebelum melancarkan aksinya.
Baca juga : BPBD Kabupaten Kediri Imbau Warga Waspadai Bencana di Awal Tahun Baru
“Pelaku memilih toko atau warung yang sudah tutup. Modusnya berpura-pura memperbaiki mesin mobil untuk mengamati keadaan sekitar,” jelas Rudi, Jumat (03/01/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi. Bahkan, pelaku memiliki kemampuan khusus dalam membobol pintu yang terkunci dan merusak kamera pengawas (CCTV) di dalam toko.
“Pelaku tergolong mahir. Ia juga mematikan dan merusak sistem CCTV untuk menghilangkan jejak,” tambah Rudi.
Baca juga : Dukung Program Makan Bergizi, Polres Blitar Kota Siapkan Lahan 1,7 Hektar untuk Panen 5 Bulan Lagi
Lebih lanjut, Rudi mengungkapkan bahwa pelaku beraksi sendirian. Meski demikian, sejumlah barang curian, termasuk rokok dan elektronik, belum sempat dijual hingga akhirnya pelaku ditangkap.
“Rokok menjadi barang curian terbanyak yang dibawa. Rencananya akan dijual, tetapi pelaku keburu tertangkap,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang membawa ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Saat ini, pelaku telah kami tahan beserta barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Rudi.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin