Daerah  

Tega, Warga Binangun Blitar Jual Istri Lewat Aplikasi Online, Dibekuk Polres Malang

Tega, Warga Binangun Blitar Jual Istri Lewat Aplikasi Online, Dibekuk Polres Malang
uami warga Blitar yang nekat menjual istrinya di hotel diamankan polisi.(Arief)
Malang, LINGKARWILIS.COM – Karena tega menjual istrinya sendiri lewat aplikasi online, seorang suami warga Blitar dibekuk aparat Polres Malang, Selasa (19/12).

Suami tega ini bernama AP (22) warga Kecamatan Binangun yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui aplikasi online.

Menurut Kanit III Pidana Khusus Satreskrim Polres Malang, Iptu Choirul Mustofa, penangkapan terhadap AP dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen.

Baca Juga : Soal Program PTSL di Desa Semen, Ketua DPRD Kabupaten Kediri Langsung Respon, Segera Turun Menggali Informasi   

Pelaku berhasil ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya di salah satu hotel di wilayah kecamatan Kepanjen.

“Dalam penangkapan ini, kami berhasil mengamankan tersangka yang diduga menjual istrinya sendiri melalui aplikasi online,”jelasnya, Selasa (19/12).

Kejadian bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian mengenai adanya dugaan TPPO dengan modus penawaran melalui aplikasi online di sekitar kecamatan Kepanjen, 1 Desember 2023 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka dan korban, yang merupakan istri sah dari pelaku, berinisial IS (20), dalam aksi prostitusi online di salah satu hotel wilayah Kepanjen.

Dalam penggeledahan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu paket alat kontrasepsi, nota pemesanan hotel, dan dua buku nikah milik pasangan tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu ponsel yang digunakan AP untuk menjual istrinya melalui aplikasi online, serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu yang diduga hasil dari kegiatan prostitusi.

“Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka, selaku suami sah dari korban. Tersangka menawarkan istrinya melalui aplikasi online,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Choirul, diketahui bahwa AP menawarkan korban secara online dengan tarif Rp 500-600 ribu, namun pelanggan dapat menawar hingga Rp 250- Rp 300 ribu.

Jika transaksi disepakati, nomor kamar akan ditunjukkan kepada pelanggan, sedangkan AP menunggu di lobi hotel.

Berdasarkan pengakuan tersangka, Ia nekat melibatkan diri dalam bisnis prostitusi online karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

“Ketika sudah deal kemudian disuruh untuk datang ke salah satu penginapan, kemudian ditunjukan nomor kamar yang disewa. Setelah lelaki masuk ke dalam kamar, suami ini keluar menunggu di lobi hotel,” jelasnya.

Atas peristiwa ini pelaku dijerat dengan dengan Pasal 83 Jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan perempuan.

Selain itu tersangka juga akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang pemberatan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *