Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk anggota Polres Tulungagung tersebut, adalah DWS (40 tahun) yang merupakan warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, AM (39 tahun) yang juga warga Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung, dan DSP yang saat ini masih buron.
Baca juga : Sebanyak 196 Kasus DBD Terjadi di Kabupaten Kediri Selama 4 Bulan, 4 Diantaranya Mengakibatkan Kematian.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai ketika tersangka AM dan DSP berencana untuk mencari sabu untuk dikonsumsi bersama. Mereka mengajak tersangka DWS untuk ikut serta dalam pembelian dan konsumsi sabu tersebut, hingga DWS melakukan transfer uang sejumlah Rp 300 ribu.
“DWS, yang merupakan anggota Polri, setuju untuk ikut serta dan mentransfer uang kepada tersangka DSP,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi.
Setelah menerima uang tersebut, tersangka DSP segera melakukan transaksi pembelian sabu. Namun, saat tersangka AM mengambil sabu yang dikirim, ia diamankan oleh warga setempat dan diserahkan ke Polsek Boyolangu.
Baca juga : Jobseeker! Ada Info Lowongan Kerja Kediri dan Sekitarnya, Yuk Intip Kualifikasi yang Dibutuhkan Perusahaan
Petugas Polsek Boyolangu kemudian melaporkan kasus ini ke Satreskoba Polres Tulungagung.
“Dari pengembangan, kasus ini melibatkan salah satu anggota Polri,” ungkap Arsya.
Berdasarkan hasil pengembangan tersebut, tersangka AM, DWS, dan DSP sebelumnya telah mengkonsumsi sabu secara bersama-sama. Bahkan, tersangka AM merupakan residivis dalam kasus serupa. DWS dijerat dengan hukuman pidana antara 4 hingga 12 tahun penjara dan denda antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar. Sementara dua tersangka lainnya dikenakan pasal berbeda dan terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
“Anggota Polri yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini juga akan diberi hukuman sesuai dengan pedoman Polri terhadap anggotanya yang terlibat dalam hukum,” tambahnya.***