Tersangka Korupsi Proyek Dam Kalibentak, Blitar, Hari Budiono Paling Banyak Disita Asetnya, Mayoritas Berupa Tanah

Korupsi Proyek Dam Kalibentak, Blitar
Salah satu aset tanah dan bangunan yang disita kejaksaan pada Kamis sore (12/6/2025). Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy usai penyitaan. (aziz)

BLITAR, LINGKARWILIS.COM – Jaksa penyidik terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan mega korupsi proyek Dam Kalibentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Sejumlah aset milik para tersangka kini menjadi sorotan karena diduga berasal dari dana proyek yang bersumber dari APBD 2023.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Gede Willy, mengungkapkan bahwa dari lima tersangka yang telah ditetapkan, aset milik Hari Budiono alias HB  mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Blitar   menjadi yang paling banyak disita.

“Kami belum berhenti. Penelusuran aset terus kami lakukan, baik milik HB maupun tersangka lainnya,” ujarnya, Jumat (13/6/2025).

Baca juga : Bangun Budaya Kerja Sehat, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri Gelar Senam, Cek Kesehatan, dan Aksi Bersih Lingkungan

Lima aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp 4 miliar disita dari HB pada Kamis (12/6/2025). Jaksa menduga seluruh aset tersebut dibeli dalam kurun waktu 2023 hingga 2024, bertepatan dengan masa pembangunan hingga pasca-peresmian proyek Dam Kalibentak. Satu aset dibeli pada 2023, sementara empat lainnya dibeli pada 2024.

“Pembelian aset ini mencurigakan karena waktunya bersamaan dengan pelaksanaan proyek dam. Paling banyak dilakukan pada 2024, hanya berselang beberapa bulan setelah proyek selesai,” imbuh Gede.

Selain tanah dan bangunan, Kejari juga menyita 28 unit sepeda motor dari berbagai jenis dan merek, mulai dari Vespa GTS seharga Rp 60 juta hingga motor klasik seperti RX King, Honda Astrea Prima, dan Yamaha L-100.

Baca juga : Perluas Produksi, PT RMI Blitar Siapkan 8 Hektar Lahan untuk Pabrik Gilingan Tebu Baru

Jumlahnya yang banyak membuat kejaksaan harus mengangkut barang bukti menggunakan dua truk. Jaksa menduga pembelian kendaraan ini merupakan bagian dari modus menikmati hasil suap.

Rincian lima aset yang disita dari HB yakni:

  • Sebidang sawah seluas 1.114 meter persegi di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum.

  • Tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi di lokasi yang sama.

  • Tanah dan bangunan 102 meter persegi di lingkungan Sumberdiren.

  • Sawah 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon.

  • Tanah seluas 1.650 meter persegi di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek Dam Kalibentak senilai Rp 4,9 miliar. Hasil audit Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyebutkan potensi kerugian negara mencapai Rp 5,1 miliar.

Kelima tersangka meliputi unsur kontraktor dan ASN. Mereka adalah:

  • MB alias M. Bahweni, Direktur CV Cipta Graha Pratama (kontraktor pelaksana),

  • MID, admin perusahaan yang sama,

  • Heri Susanto (HS), Sekretaris Dinas PUPR Blitar,

  • Hari Budiono (HB), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Blitar,

  • Muhammad Muchlison alias Gus Ison, unsur dari Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah sekaligus kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah.

Penyidik menegaskan bahwa proses penelusuran aset masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam skandal ini.***

Reporter: Aziz Wahyudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *