Blitar, LINGKARWILIS.COM – DPRD Kabupaten Blitar tengah menjadi sorotan publik setelah mencuatnya dugaan penelantaran anak dan istri siri oleh salah satu oknum anggota dewan. Dugaan pelanggaran etik ini telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD setempat dan saat ini tengah dalam proses penelaahan.
Ketua BK DPRD Kabupaten Blitar, Anik Wahjuningsih, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan proses klarifikasi sebagai langkah awal dalam menangani pengaduan.
“Benar, ada laporan yang masuk. Saat ini kami sedang bersiap untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya, Senin (21/7/2025).
Dalam proses klarifikasi tersebut, BK berencana memanggil pihak pengadu maupun teradu guna mengumpulkan keterangan dan data pendukung. Proses ini akan dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari unsur pimpinan DPRD. Selain itu, BK juga akan menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap kode etik yang harus dijunjung anggota dewan.
Baca juga : Persik Kediri Kenalkan 30 Pemain untuk Super League 2025/2026 di Stadion Brawijaya
“Kami sudah menerima arahan dari pimpinan agar persoalan ini ditindaklanjuti,” tambah Anik.
Ia menegaskan bahwa BK berkomitmen menyelesaikan laporan tersebut secara objektif dan adil. Apabila proses klarifikasi tidak membuahkan hasil yang memadai, BK akan menyerahkan kasus ini kepada fraksi atau partai politik yang menaungi anggota dewan yang bersangkutan. Fraksi terkait akan menentukan langkah lanjutan, termasuk potensi sanksi.
“Ini baru tahap awal. Masih akan ada proses lanjutan,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari konflik dalam rumah tangga antara seorang anggota DPRD dengan istri sirinya. Pasangan tersebut diketahui menikah secara siri pada tahun 2022 dan telah memiliki satu anak. Namun, hubungan rumah tangga mereka belakangan mengalami ketegangan yang berujung pada pelaporan ke lembaga legislatif.***
Reporter: Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





