Tersangka Korupsi Proyek Pengeboran, YW Titipkan Rp 450 Juta ke Kejaksaan

Tersangka Korupsi Proyek Pengeboran, YW Titipkan Rp 450 Juta ke Kejaksaan
Uang titipan dari YW tersangka kasus korupsi proyek pengeboran sumber air. (aziz)

Blitar, LINGKARWILIS.COM – Mantan Direktur PDAM Tirta Penataran Blitar, YW, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengeboran dua sumber air, menunjukkan sikap kooperatif. Melalui perwakilan keluarga, YW menitipkan uang sebesar Rp 450 juta ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sebagai bentuk pengganti kerugian negara.

Menurut Plh Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, uang tersebut diserahkan beberapa hari setelah penetapan status tersangka. “Tim penyidik telah menerima titipan uang pengganti dari tersangka YW terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa dan barang PDAM Tirta Penataran Blitar tahun 2018-2022,” ujar Andrianto, Senin (16/12/2024).

Kasus ini bermula dari dua proyek pengeboran sumber air di Desa Panggungduwet, Kecamatan Kademangan, dan Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, yang dilakukan selama masa jabatan YW sebagai direktur PDAM dari 2018 hingga 2022. Total anggaran proyek tersebut mencapai Rp 770 juta. Namun, jaksa menemukan kejanggalan dalam pelaksanaan proyek:

  • Proyek pengeboran di Desa Panggungduwet tidak menghasilkan sumber air.
  • Proyek di Desa Kesamben menghasilkan air dengan kapasitas dan kualitas yang jauh di bawah standar.

“Akibat proyek bermasalah ini, ada potensi kerugian negara mencapai Rp 770 juta,” tambah Andrianto.

Baca juga : PUPR Kabupaten Kediri Percepat Normalisasi Irigasi di Musim Hujan

Meski telah menitipkan uang Rp 450 juta, proses hukum terhadap YW tetap berjalan. Kejaksaan menegaskan bahwa uang tersebut akan disimpan di rekening penitipan negara dan dijadikan pertimbangan dalam proses hukum.

“Penitipan ini menunjukkan tersangka bersikap kooperatif. Namun, fakta-fakta persidangan akan menjadi penentu utama,” tegas Andrianto.

Saat ditanya mengenai sumber uang yang dititipkan, pihak kejaksaan belum dapat memastikan apakah berasal dari hasil tindak pidana korupsi atau sumber lainnya.

“Asal uang ini akan terungkap dalam persidangan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menyelesaikan penyelidikan dan penyidikan kasus ini sejak pertengahan 2024. Tim penyidik bahkan sempat melakukan penggeledahan di kantor PDAM Tirta Penataran. Saat ini, jaksa tengah menyusun dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Baca juga : Satlantas Polres Kediri Kota Tindak Puluhan Sepeda Motor, Dominasi Pelanggaran Knalpot Brong

Sebagai informasi, selain menjabat sebagai mantan direktur PDAM Tirta Penataran Blitar, YW diketahui masih menjabat sebagai direktur PDAM di Pasuruan. Kejaksaan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pengembalian kerugian negara.***

Reporter: Aziz Wahudi

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *