Kediri, LINGKARWILIS.COM – Menurut data dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kediri, pada tahun 2024, sebanyak 250 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Kediri akan memasuki masa pensiun. Sebagian besar dari mereka adalah guru, sementara sisanya berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemkab Kedi
Kepala BKD Kabupaten Kediri, Nurohayati, melalui Andri Sugianto, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Fasilitas Profesi BKD Kabupaten Kediri, menyatakan bahwa usia pensiun bagi ASN guru sesuai dengan peraturan yang berlaku adalah 60 tahun.
Sementara itu, ASN dengan jabatan struktural di bawah eselon II memiliki batas usia pensiun di 58 tahun. Sedangkan, untuk pejabat eselon II setara kepala dinas, usia pensiun juga ditetapkan pada 60 tahun.
Baca juga : Kota Kediri Dinobatkan Peringkat Pertama Kota Paling Berkelanjutan dalam Bidang Akses dan Mobilitas, Ini Tanggapan PJ Wali Kota
“Dengan adanya sejumlah ASN yang pensiun ini, kami sudah mempersiapkan penggantinya. Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga akan dilakukan di lingkungan Pemkab Kediri,” ujar Andri.
Andri menambahkan bahwa setiap tahun, jumlah pensiunan terbesar berasal dari kalangan guru karena jumlah mereka lebih banyak dibandingkan SKPD lainnya.
Namun, untuk saat ini, penggantian pensiunan guru belum dilakukan melalui rekrutmen, karena fokus rekrutmen tahun ini lebih pada tenaga teknis dan tenaga kesehatan.
“Setelah ASN guru dinyatakan pensiun, mereka akan segera mengurus administrasi pensiun, menerima SK pensiun, dan mendapatkan gaji bulanan,” jelasnya.***
Reporter : Wijayanto
Editor : Hadiyin