Keenam formasi tersebut mencakup Ahli Muda Dokter Spesialis Anak, Ahli Muda Dokter Spesialis Bedah, Ahli Muda Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Ahli Muda Dokter Spesialis Penyakit Dalam, dan Ahli Muda Dokter Spesialis Radiologi.
Guna memenuhi kebutuhan dokter spesialis tersebut, Pemkab Ponorogo sedang mempertimbangkan para dokter umum yang saat ini berstatus aparatur sipil negara (ASN) untuk meningkatkan kompetensinya menjadi dokter spesialis.
Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, mengatakan pertimbangan untuk menyekolahkan para dokter tersebut seiring dengan kosongnya lowongan dokter spesialis dalam rekrutmen PPPK tahun ini.
Menurut Sekda, keputusan ini dianggap sebagai salah satu alternatif solusi yang mungkin untuk memenuhi kebutuhan akan dokter spesialis di Ponorogo.
Apalagi kekosongan formasi dokter spesialis tersebut sudah terjadi beberapa kali dalam perekrutan PPPK maupun CPNS.
“Ya itu bisa kita pertimbangkan lagi dan menjadi opsi agar dokter spesialis bisa segera terisi,” bebernya.
Agus Pram sapaannya juga mengakui jika kekosongan dokter spesialis tersebut bisa berdampak pada perekrutan selanjutnya.
Sebab para pelamar akan kurang tertarik untuk formasi tersebut.
Selain itu, keberadaan dokter spesialis sangat penting, terutama mengingat upaya peningkatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Ponorogo, termasuk dengan pembangunan RSUD Bantarangin yang memerlukan dokter spesialis tambahan.
Apalagi dokter spesialis yang saat ini mengisi RSUD Bantarangin masih meminjam dari rumah sakit induk RSUD dr. Harjono.
“Selama ini kita memang belum pernah menyekolahkan dokter, ya kalau bisa kita sekolahkan kita hitung kebutuhan dan anggarannya,” pungkas Sekda.***
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Hadiyin