Daerah  

Tidak Semua Perusahaan di Kota Batu Bisa Bayar Karyawan Sesuai UMK, Begini Tanggapan Kadisnaker

Tidak Semua Perusahaan di Kota Batu Bisa Bayar Karyawan Sesuai UMK, Begini Tanggapan Kadisnaker
Kota wisata Batu (ist)
Batu, LINGKARWILIS.COM – Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Batu sebesar Rp 3..030.000, tidak dirasakan oleh semua pekerja terutama yang bekerja perusahaan kecil dan mikro yang memiliki modal terbatas.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batu, Erwan Puja Fianto, mengakui bahwa tidak semua perusahaan menerapkan gaji sesuai UMK,

“Penerapan UMK biasanya diterapkan pada pegawai tetap. Namun, pada pegawai tidak tetap, upah ditentukan berdasarkan perjanjian saat perekrutan. Jika pegawai tidak setuju dengan upah yang ditawarkan, perusahaan biasanya tidak memaksakan, mengingat kondisi keuangan yang belum stabil,” paparnya, Selasaq (30/01/2024).

Baca juga : Bagikan Beras, Presiden Jokowi Bilang : Hampir Semua Negara Gagal Panen

Menurut data BPS, Kota Batu memiliki 321 usaha dengan 754 tenaga kerja. Meskipun demikian, tidak semua usaha dapat menerapkan sistem UMK.

Disnaker Kota Batu menerjunkan tim lapangan untuk mengecek perusahaan yang dianggap besar dan memastikan penerapan sistem pengupahan sesuai UMK. Namun, tim lapangan tidak memberikan himbauan sebelum melakukan pemeriksaan kondisi usaha secara menyeluruh.

“untuk hotel, hanya hotel bintang empat ke atas yang ditekankan untuk memberikan pengupahan yang layak. Hotel bintang tiga ke bawah belum bisa menerapkan hal ini,” tambah Erwan.

Meskipun demikian, Disnaker mengingatkan agar pengusaha tidak segan memberikan reward, terutama selama masa peak season seperti Natal atau Libur Lebaran, mengingat peningkatan signifikan jumlah wisatawan pada periode tersebut.***

Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *