Jombang, LINGKARWILIS.COM – Ratusan guru Diniyah yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) Jombang menggelar aksi solidaritas di SD Plus Darul Ulum, Kelurahan Jelakombo, Jombang.
Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap penetapan Khusnul Khotimah (39), seorang guru Diniyah di sekolah tersebut, sebagai tersangka dalam kasus cedera mata yang dialami salah seorang siswa beberapa waktu lalu.
Para guru, mengenakan pakaian serba putih, memulai aksi dengan doa bersama. Mereka kemudian berkumpul di halaman sekolah untuk menyampaikan dukungan kepada Khusnul.
Mereka bergantian melakukan orasi dan membentangkan poster serta spanduk yang salah satunya bertuliskan, “Bebaskan!! Bu Khusnul Khotimah Pembimbing Diniyah SD Plus Darul Ulum Jombang Tanpa Syarat Apapun”.
Ketua KKG PAI Jombang, Muhammad Zainur Rofiq, menjelaskan bahwa aksi ini bertujuan untuk mendukung Khusnul yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jombang pada Selasa (07/05/2024).
Baca juga : Gandeng PSPK, Mas Dhito Berkomitmen Tingkatkan Ekosistem Pendidikan di Kabupaten Kediri
“Ini dari guru-guru PAI SD, dari pembimbing Diniyah SD, dan dari pembimbing muatan lokal SD ingin segera ibu Khusnul Khotimah yang dijadikan tersangka segera dibebaskan. Kami galang peduli dan solidaritas dengan doa bersama agar Allah izinkan semua masalah yang melibatkan Bu Khusnul dan orang tua bisa diselesaikan dengan baik,” ungkapnya.
Rofiq menyesalkan tindakan polisi yang menetapkan Khusnul sebagai tersangka. Menurutnya, cedera yang dialami siswa tersebut tidak melibatkan kelalaian Khusnul, karena saat kejadian guru tersebut tidak berada di kelas dan tidak menyuruh siswa bermain di dalam kelas.
“Kami merasa ini bukanlah kelalaian dan bukanlah kesalahan dari guru tersebut. Semua guru di Kabupaten Jombang, baik guru agama atau guru umum, mendengar berita ini dan semuanya menyayangkan. Kami menyesalkan tentang dijadikannya tersangka oleh kepolisian,” tuturnya.
Baca juga : Warga Binaan Lapas Kediri Gelar Ibadah Paskah, Ini Infonya
Kuasa hukum Khusnul Khotimah, Syarahuddin, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh kepolisian dan memilih untuk tidak melakukan praperadilan saat ini.
“Artinya kita ikuti prosesnya saja nanti sampai di mana. Nanti kalau praperadilan itu harus kita lakukan, ya kita lakukan. Tapi untuk sementara, kalau melihat prosesnya ini, Insya Allah tidak,” terangnya.
Syarahuddin menambahkan bahwa kliennya sudah dimintai keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang pada Jumat (10/05/2024). Saat ini, Khusnul dalam kondisi baik dan masih tetap mengajar di SD Plus Darul Ulum Jombang.
“Jadi kalau masyarakat menyampaikan bahwa Bu Khusnul dipenjara, tidak. Bu Khusnul masih ada di sekolah, masih mengajar,” tutupnya.
Kasus ini berawal dari insiden di ruang kelas 4 SD Plus Darul Ulum pada 9 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat jam kosong pelajaran Diniyah.
Seorang siswa terkena potongan kayu yang terlempar saat dua temannya bermain bola dengan gagang sapu, yang menyebabkan cedera serius pada mata kanannya.
Insiden tersebut dilaporkan ke Polres Jombang pada 23 Februari 2024, yang kemudian menetapkan Khusnul sebagai tersangka pada 7 Mei 2024.
Hingga kini, meskipun menyandang status tersangka, Khusnul belum ditahan dan proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlanjut.***
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin