Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba dengan menangkap tiga pelaku di dua lokasi berbeda pada Minggu, 15 Desember 2024. Dari penangkapan ini, polisi menyita ribuan pil double L (LL), sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melacak aktivitas peredaran narkotika.
“Penangkapan ini adalah langkah awal. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Siswantoro, Senin (16/12/2024).
Baca juga : PUPR Kabupaten Kediri Percepat Normalisasi Irigasi di Musim Hujan
Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Heru Prasetya N, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan dalam waktu berdekatan.
Pelaku pertama, EY (35), warga Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Payaman, ditangkap di sebuah warung kopi di Gedung Juang 1945. Dari EY, polisi mengamankan 87 butir pil LL, uang tunai Rp150 ribu, dan sebuah sepeda motor.
Informasi dari EY mengarahkan polisi kepada dua pelaku lainnya, AS (36) dan AS (34). Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti berupa 1.847 butir pil LL, sabu seberat 0,49 gram, alat hisap (bong), timbangan digital, uang tunai Rp500 ribu, dua telepon genggam, dan sepeda motor Honda Beat.
Baca juga : DKPP Kabupaten Kediri Gencar Pantau Kesehatan Ternak untuk Cegah PMK
“AS (36) dan AS (34) diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika terorganisir. Barang bukti menunjukkan aktivitas distribusi dan penggunaan narkoba yang sistematis,” ungkap Heru.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di warung kopi tempat EY ditangkap. Berdasarkan keterangan EY, polisi menelusuri dan menangkap AS (36) di rumahnya di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kauman. Dari hasil pengembangan, AS (34) ditangkap di Jalan Barito IV dengan tambahan barang bukti sabu.
EY dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sementara AS (36) dan AS (34) dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman untuk keduanya mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan.
“Kami mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Nganjuk,” tutupnya.***
Reporter: Inna Dewi Fatimah
Editor : Hadiyin