LINGKARWILIS.COM – Tiga orang residivis yang terlibat dalam serangkaian pembobolan toko di wilayah Kota Batu hingga Kabupaten Malang berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah mereka kepergok dan berusaha melarikan diri dengan melompat ke jurang setinggi 8 meter.
Penangkapan ketiga pelaku ini terjadi setelah polisi dan warga melakukan pengejaran selama beberapa jam, pada Rabu (13/11) sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu.
Menurut Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasi Humas Polres Batu, Ipda Trimo, ketiga pelaku merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang meresahkan dengan melakukan pembobolan toko di area Kota Batu dan Kabupaten Malang.
“Para pelaku berhasil diamankan, mereka merupakan terduga pelaku pembobolan toko yang meresahkan. Bahkan ketiganya adalah residivis antara lain GMFF (24 tahun), warga Kedungkandang, Kabupaten Malang, residivis kasus pencurian, TA (27 tahun), warga Dau, Kabupaten Malang, residivis kasus narkoba, dan RE (24 tahun), warga Kota Mojokerto, residivis kasus pemerkosaan,” Kata Ipda Trimo pada Senin (18/11).
3 Manfaat Vitachick untuk Burung Murai Batu, Lengkap dengan Cara Pemberian yang Benar!
Saat diperiksa di Polres Batu, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga tempat di Kota Batu dan satu lokasi di Karangploso, Kabupaten Malang.
Sementara, kasus terbaru mereka adalah membobol warung di Dusun Ngujung, Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, dan mengambil sejumlah barang berharga.
Sebagai hasil dari pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi N 6513 BT, satu handphone Xiaomi Redmi 9, satu mixer merek dBvoice, dan dua speaker merek Fleco.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan mereka, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam mereka dengan hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Reporter :Arief Juli Prabowo