Kepala Dinas Sosial Lamongan, Farah Damayanti Zubaidah, melalui Sekretaris Dinas Sosial Lamongan, Margono, menegaskan bahwa kunjungan tersebut bukan merupakan penggeledahan.
Margono menambahkan bahwa Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri hadir untuk mengawasi penyaluran bantuan sosial atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial guna meminimalisir dugaan penyimpangan dalam bantuan sosial melalui program BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH).
“Kegiatan monev tersebut hanya sampling di Kabupaten Lamongan, dan juga berkaitan dengan tindak lanjut pengaduan masyarakat mengenai program bantuan sosial sembako di Lamongan,” ujarnya.
Margono juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan adalah monitoring serta pengawalan program BPNT dan PKH dari Irjen Kemensos RI bersama dengan Satgassus Polri, dan bukan penggeledahan melainkan permintaan keterangan saja.
Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri berperan dalam mengawal penyaluran bantuan sosial (bansos) atau bantuan pangan non tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial di Lamongan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan atau penipuan oleh oknum tertentu.
Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri memantau proses pencairan dan penyaluran bansos sembako atau BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH). Selain itu, mereka juga mensosialisasikan dan memberikan edukasi kepada keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Lamongan.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan tidak terjadi kesalahpahaman terkait kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Tim Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri dan Irjen Kemensos RI di Kantor Dinas Sosial Lamongan.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin