Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Respons cepat layanan Call Center 110 Polri kembali dibuktikan jajaran Polsek Sambeng, Polres Lamongan, dalam menangani laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui mekanisme pelayanan tersebut, polisi berhasil memediasi perselisihan antarwarga akibat insiden pelemparan rumah di Desa Ardirejo, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Sabtu malam (20/12/2025).
Peristiwa bermula saat seorang warga bernama Jelita menghubungi layanan darurat 110 Polri pada pukul 16.03 WIB. Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa rumah orang tuanya di Desa Ardirejo menjadi sasaran lemparan batu kerikil oleh sejumlah anak-anak yang tinggal di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Command Center 110 Polres Lamongan segera berkoordinasi dengan Perwira Siaga dan meneruskan informasi kepada jajaran Polsek Sambeng untuk dilakukan penanganan langsung di lapangan.
Baca juga : Pos Terpadu Nataru Jalan Dhoho Disiagakan 12 Hari, Aparat Gabungan Jamin Keamanan Kota Kediri
Kapolsek Sambeng, Iptu Miftahul Choir, menjelaskan bahwa anggotanya langsung menuju tempat kejadian perkara sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah dilakukan pengecekan di rumah milik Rohyana Hariani, ibu dari pelapor, yang berada di Dusun Dawar RT 002/RW 001 Desa Ardirejo, petugas memastikan laporan tersebut benar terjadi.
“Kami langsung mendatangi lokasi untuk mengklarifikasi kejadian. Diketahui memang telah terjadi pelemparan rumah oleh sekelompok anak-anak. Demi menjaga situasi tetap kondusif, kami mengarahkan penyelesaian melalui jalur mediasi,” ujar Iptu Miftahul Choir, Minggu (21/12/2025).
Sebagai langkah penyelesaian secara kekeluargaan, pihak kepolisian bersama perangkat desa memfasilitasi pertemuan mediasi di Balai Desa Ardirejo. Mediasi tersebut dihadiri Kapolsek Sambeng, Kanit Intel, Bhabinkamtibmas, perangkat desa, korban, serta anak-anak yang terlibat didampingi oleh orang tua masing-masing.
Baca juga : Wahyu Hari Djatmiko Nahkodai FPRB Kabupaten Kediri
Dalam pertemuan itu, anak-anak yang melakukan pelemparan mengakui perbuatannya dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi tindakan serupa. Selain itu, mereka bersama orang tua juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Rohyana Hariani selaku pemilik rumah.
“Permasalahan berhasil diselesaikan secara musyawarah. Para pihak sepakat untuk menjaga hubungan bertetangga dan tidak memperpanjang persoalan,” jelas Kapolsek.
Di akhir keterangannya, Iptu Miftahul Choir mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila menemui gangguan kamtibmas atau membutuhkan bantuan darurat.
“Layanan 110 merupakan bagian dari transformasi Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat,” pungkasnya.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin





