LINGKARWILIS.COM – Masalah penanganan kawasan kumuh di Kabupaten Tulungagung terus berlanjut. Pasalnya pada tahun 2024 ini jumlahnya kembali meningkat.
Meskipun demikian, kawasan kumuh di wilayah Kabupaten Tulungagung tetap akan mendapat penanganan dengan bantuan dari Pemerintah Pusat.
Anang Prastitianto, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Tulungagung menyebutkan upaya penanganan kawasan kumuh yang berjalan pada tahun 2024 telah menunjukkan pengurangan yang signifikan.
Namun, Pemerintah Pusat baru-baru ini melakukan pemantauan di beberapa kecamatan di Tulungagung. Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan kawasan kumuh baru di beberapa ibu kota kecamatan (IKK).
Curah Hujan Minim, Produksi Tembakau Tulungagung Naik Drastis
Anang menjelaskan bahwa kawasan kumuh di Tulungagung yang tersisa sekitar 20 hektare tetapi dengan adanya peninjauan dari Pemerintah Pusat, ditemukan kawasan kumuh baru di beberapa kecamatan.
Jika kawasan baru ini terbukti kumuh, akan segera diterbitkan Surat Keputusan (SK) kumuh baru. Evaluasi telah dilakukan, dan SK kumuh yang baru akan segera diterbitkan.
Menurut Anang, berdasarkan SK baru ini, sekitar 240 hektare kawasan di Tulungagung termasuk dalam kategori kumuh, tersebar di beberapa IKK seperti Kecamatan Bandung, Kecamatan Campurdarat, dan Kecamatan Ngantru.
Sebelumnya, ada lima kecamatan yang dekat dengan area perkotaan dan memiliki kawasan kumuh, yaitu Kecamatan Kota, Kecamatan Kedungwaru, Kecamatan Sumbergempol, Kecamatan Ngunut, dan Kecamatan Kauman.
Cara Membuat Cemilan Gurih Homemade untuk Teman Nonton Film, Ini Ada 3 Resep yang Bisa Dicoba!
Kawasan kumuh di lima kecamatan ini sebagian besar telah ditangani, dan kini hanya tersisa 20 hektare. Namun, dengan SK baru, kawasan kumuh baru seluas 250 hektare ditemukan di tiga kecamatan.
Karena luasnya kawasan kumuh yang baru ini, Anang menekankan bahwa penanganannya tidak bisa dilakukan hanya oleh pemerintah daerah. Pemerintah pusat perlu terlibat karena keterbatasan anggaran di tingkat kabupaten.
Meskipun penanganan oleh pemerintah pusat diperlukan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga akan menggunakan APBD untuk menangani kawasan kumuh tersebut.
Skemanya adalah kawasan yang lebih dari 10 hektare akan ditangani oleh pusat, sementara yang kurang dari 10 hektare akan ditangani oleh pemerintah kabupaten.
Pemerintah pusat sendiri meminta pengajuan SK kumuh baru ini, dengan indikator seperti akses jalan, sistem sanitasi, tempat tinggal yang layak, serta sistem drainase.