UPT Mitrologi Legal Disdag Kediri Berikan Layanan Tera Timbangan Gratis untuk Pedagang

UPT Mitrologi Legal Disdag Kediri Berikan Layanan Tera Timbangan Gratis untuk Pedagang
Tim UPT Mitrologi Legal Dinas Perdagangan Kabupaten Kediri sedang tera timbangan pedagang di pasar Wates (ist)

Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Mitrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Kediri secara rutin mengadakan layanan tera ulang timbangan di berbagai pasar tradisional dan balai desa di wilayah Kabupaten Kediri. Dalam satu tahun, kegiatan tera ulang ini dijadwalkan sebanyak 40 kali.

Kepala Disdag Kabupaten Kediri, drh. Tutik Purwaningsih, melalui Tria Setyoningsih selaku Kepala Bidang UPT Mitrologi Legal, menyampaikan bahwa layanan tera ulang ini bertujuan memastikan alat ukur sesuai standar yang berlaku sehingga tidak merugikan konsumen.

“Kami memiliki tiga skema dalam layanan tera ulang. Pertama, pemilik timbangan datang langsung ke kantor untuk mendapatkan layanan tera ulang. Ini disebut sebagai pelayanan kantor,” jelas Tria.

Baca juga : Refreshing Pasca UAS di SDN Ngadirejo 1 Kediri, Memulihkan Semangat Belajar Siswa

Selain itu, terdapat layanan di lokasi objek yang tidak dapat dipindahkan, seperti jembatan timbang. Skema terakhir adalah layanan jemput bola yang dilakukan di balai desa, pasar desa, dan pasar kabupaten.

Tria menegaskan bahwa layanan tera ulang ini memberikan kepastian bagi konsumen untuk mendapatkan ukuran yang akurat saat bertransaksi dengan pedagang. “Dengan adanya tera ulang, timbangan pedagang dijamin sesuai standar, tanpa tambahan alat yang bisa mempengaruhi hasil pengukuran,” tambahnya.

Tak hanya layanan, UPT Mitrologi Legal juga aktif melakukan edukasi dan sosialisasi tentang pentingnya tera ulang kepada pemilik timbangan. Kesadaran pedagang untuk melakukan tera ulang pun terus meningkat, ditandai dengan banyaknya pedagang yang datang secara sukarela ke kantor membawa timbangan mereka.

Baca juga : Bea Cukai Blitar Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Rp 345 Juta

“Pelayanan ini kami jadwalkan di empat wilayah, yakni barat, timur, utara, dan selatan sungai. Di setiap kegiatan, petugas sering menerima keluhan dari pedagang terkait alat timbang mereka yang membutuhkan pemeriksaan,” imbuh Tria.

Dengan layanan ini, diharapkan konsumen dan pedagang dapat bertransaksi dengan lebih adil dan transparan, serta kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan di pasar tradisional semakin meningkat.***

Reporter : Bakti Wijayanto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *