Daerah  

Viral di Medsos! Pelaku Pencurian di Sekarpuro Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kota Malang

Viral di Medsos, Pelaku Pencurian di Sekarpuro Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kota Malang
Pelarian Tersangka Kasus Pencurian Viral di Pakis Berakhir, Polres Malang Bekuk Residivis di Lesanpuro.(Arief/Lingkar)

LINGKARWILIS.COM – Pelarian seorang tersangka kasus pencurian yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial akhirnya terhenti.

Kepolisian Resor Malang, di bawah jajaran Polda Jawa Timur berhasil mengamankan pelaku berinisial JR (40), residivis yang sebelumnya beraksi di kawasan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pakis yang bekerja sama dengan Tim Satreskrim Polres Malang.

JR dibekuk pada Kamis (26/6/2025) dini hari, saat sedang bersembunyi di wilayah Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Terungkap! Wanita Tewas di Losmen Windu Kentjono Malang Dibunuh Kekasih Sendiri karena Uang

Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa aksi pencurian yang dilakukan JR sempat menarik perhatian publik setelah terekam kamera CCTV dan viral di berbagai platform media sosial.

“Pelaku adalah residivis kasus serupa. Ia memanfaatkan rumah korban yang tidak terkunci untuk masuk dan mengambil dompet berisi barang berharga, saat korban tengah lengah menggendong cucu,” ujar AKP Bambang, Sabtu (28/06).

Korban dari kejadian ini diketahui bernama SY (58), warga Jalan Jaya Srani IX, Sekarpuro.

Pria Asal Malang Meninggal di Eks Lokalisasi Gedangsewu, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan

Dalam laporan yang diterima polisi, korban kehilangan dompet yang berisi dua unit ponsel, uang tunai sekitar Rp 2 juta, serta sejumlah dokumen penting.

Dari hasil penyelidikan, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua unit handphone, masing-masing bermerek Realme dan Redmi, yang diambil oleh pelaku saat kejadian.

“Aksi pencurian dilakukan pada Senin, 9 Juni 2025. Pelaku beraksi seorang diri dan sudah menjadi target operasi karena diketahui merupakan pelaku kambuhan,” kata Bambang.

Saat ini JR telah diamankan di Mapolsek Pakis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Selain menginformasikan penangkapan, AKP Bambang turut mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar.

“Jangan ragu melapor di Call Center 110 jika melihat gerak-gerik mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Malang siap menindaklanjuti setiap informasi dari masyarakat,” tegasnya.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *