Penegasan ini tertuang dalam surat edaran resmi yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pemkab Lamongan pada tanggal 27 Desember 2023.
Surat edaran dengan nomor 300553/413.126/2023, yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Fahrudin Ali Fikri ini, dikhususkan pada usaha tempat karaoke dan tempat hiburan malam yang mengizinkan pengunjung membawa minuman beralkohol.
Kebijakan ini bertujuan menjaga kenyamanan dan ketertiban umum di Lamongan, dan berlaku pada tanggal 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024.
“Selama dua hari itu kami meminta agar pemilik hiburan malam yang menyediakan dan memperbolehkan pengunjungnya membawa minuman beralkohol untuk tidak melakukan kegiatan atau tutup sementara,” kata Fahrudin, Kamis (28/12/2023).
Dia menegaskan, keputusan ini dihasilkan setelah rapat yang melibatkan pihak terkait, seperti Polres Lamongan, Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bakesbangpol, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, dan Bagian Kesra Setda Pemkab Lamongan.
Operasi lapangan akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap imbauan tersebut. Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
” Karena sebelumnya sudah kita kirimkan surat edaran itu ,” tambahnya
Beberapa pemilik usaha hiburan malam mengaku sudah menerima edaran tersebut.
Heru Wijaya, pemilik Cafe Spooring tidak mempermasalahkan larang itu. Sekalipun, secara ekonomi berdampak pada karyawan.
“Secara ekonomi kalau dihitung jelas rugi. Tetapi, ini kan untuk kepentingan bersama. Demi menjaga ketentraman dan kondusifitas Lamongan,” akunya.
Heru sangat mendukung imbauan ini, agar Lamongan benar-benar enak dan nyaman.***
Reporter : Suprapto
Editor : Hadiyin