Warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Nganjuk Ditipu Teman Dekat yang Jadi LSM, Puluhan Juta Raib, Rumah Terancam Disita Bank

Diduga LSM di Nganjuk Menipu Teman Dekat Sendiri, Puluhan Juta Raib Rumah Terancam Disita Bank
Erni Yunita, Kuasa Hukum AS (Inna)
Nganjuk, LINGKARWILIS.COM – AS (47), warga Desa Kwagean, Kecamatan Loceret, Nganjuk, mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah ditipu oleh teman dekatnya sendiri, YM, yang merupakan anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Nganjuk. Akibat penipuan tersebut, rumah AS terancam disita oleh bank.

Erni Yunita, Kuasa Hukum AS menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2014 ketika AS meminjam uang sebesar Rp60 juta dari sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Nganjuk. Setelah membayar angsuran selama 11 kali, AS mengalami kesulitan ekonomi yang menyebabkan ia tidak bisa melanjutkan pembayaran, hingga rumahnya berkali-kali terancam dilelang.

Pada tahun 2022, AS meminta bantuan YM untuk bernegosiasi dengan pihak BPR agar cicilannya bisa diringankan dan proses pelelangan rumah dihentikan. YM berjanji untuk membantu, namun dengan syarat AS harus memberikan uang sebesar Rp40 juta yang diangsur secara bertahap.

Baca juga : Rumah dan Gudang di Tugurejo, Ngasem, Kediri, Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta Rupiah

Namun, saat mediasi antara AS dan BPR di Pengadilan Negeri Nganjuk pada April 2024, terungkap bahwa BPR tidak pernah menerima uang dari YM atas nama AS. YM diduga telah menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya, sehingga AS melaporkan YM ke pihak kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan berdasarkan pasal 372 dan 378 KUHP.

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Nganjuk, dan Kasat Reskrim AKP Julkifli Sinaga menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi untuk mempelajari dan menindaklanjuti laporan ini.***

Reporter: Inna Dewi Fatimah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *