LINGKARWILIS.COM – Sejumlah warkop karaoke dan rumah kos di Kecamatan Sumbergempol dan Ngunut dirazia petugas gabungan pada Sabtu (14/6/2025) malam. Dalam razia tersebut, ditemukan dua anak di bawah umur yang bekerja sebagai pemandu lagu.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tulungagung, Sumarno menyebutkan operasi gabungan warkop karaoke ini melibatkan unsur TNI, Polri, DPMPTSP, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tulungagung. Langkah ini merupakan respons atas aduan masyarakat sekaligus bagian dari upaya cipta kondisi di wilayah tersebut.
“Pada razia warkop karaoke tadi malam, kami mendapati indikasi adanya pekerja anak dibawah umur sebagai pemandu lagu. Sedangkan di rumah kos kami tidak menemukan adanya pasangan bukan suami istri,” kata Sumarno, Minggu (15/6/2025).
Petugas menyisir empat titik lokasi warkop karaoke yang berada di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol. Di salah satu lokasi, mereka mendapati dua perempuan yang diduga masih di bawah umur.
Hore! Ribuan Buruh Rokok Dapat Bansos BLT, Disnaker Jombang Pastikan Verifikasi Ketat
Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti masih di bawah usia dan diketahui berasal dari Blitar dan Malang. Keduanya langsung diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Selain menemukan pekerja anak, petugas juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari salah satu warkop. Sebanyak 24 botol miras jenis Iceland dan anggur hijau disita karena tidak memiliki izin edar.
“Ada dua orang pemandu lagu yang masih dibawah umur, serta kami juga berhasil mengamankan 24 botol miras tanpa dilengkapi izin edar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Sumarno menyampaikan bahwa penanganan terhadap praktik mempekerjakan anak serta peredaran miras akan ditindaklanjuti oleh Polres Tulungagung. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap izin operasional, pemilik warkop karaoke tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi.
Liburan Makin Hemat! Nikmati Diskon Kereta Api 30% untuk Ekonomi dari Stasiun Malang
Atas temuan tersebut, Satpol PP meminta pemilik usaha datang ke kantor untuk memberikan klarifikasi dan melengkapi dokumen izin usahanya.
“Untuk izin operasional itu nanti ranahnya DPMPTSP dan Disperindag Tulungagung, jadi mereka nantinya akan kami arahkan untuk mengurus perizinannya lebih dulu,” pungkasnya.