LINGKARWILIS.COM – Dua pemuda asal Tulungagung tak berkutik saat diamankan oleh petugas Polsek Gondang usai ketahuan mencuri ikan di kolam milik warga Desa/Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto menyampaikan, pelaku adalah ROB (20), warga Kelurahan Tamanan, dan MSHA (18), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu. Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
Keduanya memancing ikan nila dan gurame dari kolam milik YAD, warga setempat, dengan menggunakan alat pancing dan umpan yang telah mereka persiapkan sebelumnya.
“Pada Jum’at (18/7/2025) terjadi kasus pencurian ikan di kolam milik warga Desa/Kecamatan Gondang. Pencurinya merupakan dua orang pemuda,” jelas Ipda Nanang Murdiyanto pada Selasa (22/7/2025).
Tragis! Pasutri di Malang Ditemukan Tewas, Diduga Bunuh Diri Usai Tikam Istri
Menurut keterangan, saat kejadian berlangsung, korban sedang melakukan pengecekan rutin ke kolamnya. Ia mencurigai sesuatu ketika melihat tiga pelampung hijau menyala di kolam nomor 6.
Setelah diperiksa, korban mendapati dua orang tidak dikenal sedang memancing ikan. Bersama kakaknya, korban langsung mengamankan keduanya lalu melaporkan ke Polsek Gondang.
“Petugas kami segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan kedua pelaku agar tidak menjadi sasaran amukan warga,” ujar Nanang.
Polisi segera mengamankan pelaku dan membawanya ke Polsek Gondang. Sejumlah barang bukti disita, antara lain tiga set alat pancing, 46 ekor ikan nila, 83 ekor ikan gurame, dan satu karung sebagai wadah.
Sound Horeg Dilarang! Bupati Jombang Imbau Gunakan Volume Wajar
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta. Kini, kedua pemuda tersebut mendekam di rumah tahanan Polsek Gondang, sementara proses hukum terhadap mereka terus berjalan hingga tahap persidangan.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e dan 5e KUH Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun,” pungkasnya.





