LINGKARWILIS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jawa Timur, Aries Agung Paewai. Dalam kasus ini, dua orang mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka.
Modus pemerasan terhadap Kadindik Jawa Timur dilakukan dengan cara meminta sejumlah uang kepada korban agar rencana demonstrasi yang telah disiapkan dibatalkan.
Tak hanya itu, mereka juga mengancam akan menyebarkan isu dugaan perselingkuhan Aries Agung ke media sosial jika permintaan tidak dipenuhi. Dari total Rp50 juta yang diminta, korban hanya menyerahkan Rp20 juta.
Pelaku berinisial SH alias BR (24), warga Bangkalan, dan MSS (26) asal Pontianak kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan Mapolda Jatim. Keduanya sedang menjalani proses hukum lebih lanjut atas tindakannya.
Sidak Beras 5 Kg, Satgas Temukan Dugaan Pelanggaran Mutu di Pasar Malang
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa aksi pemerasan ini bermula pada 16 Juli 2025, ketika tersangka mengirimkan surat pemberitahuan aksi demonstrasi kepada pihak Aries Agung.
Aksi tersebut diklaim sebagai kegiatan dari organisasi Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi (FGR), dengan tuntutan agar Aries dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan perselingkuhan. Unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada 21 Juli 2025.
Empat hari kemudian, tepatnya pada 19 Juli sekitar pukul 23.00 WIB, kedua mahasiswa bertemu dengan perwakilan dari Aries Agung di sebuah kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Dalam pertemuan itulah mereka menyampaikan permintaan uang tunai senilai Rp50 juta untuk membatalkan aksi dan meredam isu pribadi sang pejabat.
“Namun perwakilan korban hanya membawa uang sebesar Rp20.050.000,” ujar Kombes Abast dalam keterangan persnya pada Jumat (25/07).
TMMD ke-125 Resmi Dibuka di Jombang, Fokus Bangun Desa dan Ketahanan Sosial
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp20.050.000, satu unit motor Honda Scoopy, dua buah ponsel (Vivo dan Oppo Reno 8) serta dokumen surat pemberitahuan unjuk rasa.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan bahwa kedua tersangka mengaku baru pertama kali melakukan tindakan pemerasan. “Uang tersebut rencananya akan mereka gunakan untuk bersenang-senang,” ungkapnya.
Meski begitu, penyidik belum menutup kemungkinan adanya korban atau kejadian serupa lainnya yang melibatkan para tersangka. Proses pendalaman masih terus dilakukan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika pernah mengalami hal yang sama,” imbuh Widi.
Untuk perbuatannya, kedua mahasiswa itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 jo Pasal 55 KUHP, Pasal 369 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 KUHP, dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





