Buruh Korban PHK PT SGS Jombang Dirikan Tenda Keprihatinan, Desak Disnaker Segera Fasilitasi Mediasi

Buruh Korban PHK PT SGS Jombang Dirikan Tenda Keprihatinan, Desak Disnaker Segera Fasilitasi Mediasi
Puluhan Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) melakukan aksi mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, dan menuntut perusahaan dan Dinas bersikap tegas, Jumat (17/7/2026) siang. (Taufiqur Rachman)

Jombang, LINGKARWILIS.COM – Puluhan buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang mendirikan tenda keprihatinan di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Jombang, Jumat (17/7/2026). Aksi damai tersebut dilakukan sebagai bentuk protes sekaligus mendesak pemerintah segera memfasilitasi mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Ketua Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ), Hadi Purnomo, mengatakan pendirian tenda merupakan respons atas belum terlaksananya mediasi tripartit antara serikat pekerja, perusahaan, dan pemerintah.

Menurutnya, upaya perundingan bipartit dengan manajemen PT SGS telah dilakukan dua kali, namun tidak menghasilkan kesepakatan sehingga penyelesaian melalui mediasi dinilai menjadi langkah yang harus segera ditempuh.

“Kami meminta mediasi segera dilaksanakan. Gugatan ke pengadilan merupakan tahapan berikutnya, tetapi saat ini yang kami dorong adalah penyelesaian melalui mediasi,” ujar Hadi.

Baca juga :Β BNN, TNI, dan Kejaksaan Bekali Ribuan Siswa Baru Yayasan Pendidikan Budi Utomo Jombang dengan Edukasi Anti Narkoba dan Anti Bullying

Hadi menyebut jumlah pekerja yang terdampak PHK kini mencapai 1.286 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 52 pekerja masih bertahan memperjuangkan hak-haknya karena merasa dirugikan oleh keputusan perusahaan.

Ia juga menyoroti dugaan perusahaan masih mempekerjakan tenaga alih daya (outsourcing) untuk mengisi pekerjaan yang sebelumnya dilakukan karyawan tetap, meski alasan PHK didasarkan pada kondisi kerugian perusahaan.

“Praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan penggunaan tenaga outsourcing karena pekerjaan yang dialihkan merupakan bagian dari pekerjaan inti perusahaan,” tegasnya.

Selain itu, Hadi mempersoalkan skema pembayaran pesangon yang disebut hanya sebesar setengah dari ketentuan normatif dan dibayarkan secara bertahap selama 10 bulan.

Menurutnya, mekanisme tersebut sangat memberatkan pekerja yang kehilangan mata pencaharian dan membutuhkan modal untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun memulai usaha baru.

Ia menegaskan para buruh akan tetap bertahan di tenda keprihatinan hingga ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker.

Baca juga :Β MPLS SDN Banjaran 5 Kediri Tanamkan Budaya Anti-Bullying, Penutupan Tampilkan Pentas Bakat Siswa Baru

“Kami meminta hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu kami akan tetap bertahan di tenda keprihatinan sampai ada langkah nyata dari perusahaan maupun Disnaker,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, mengatakan pemerintah telah membuka komunikasi dengan perwakilan buruh dan berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Timur mengingat besarnya jumlah pekerja yang terdampak.

Ia menjelaskan proses mediasi dapat segera dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan diterima secara lengkap.

“Setelah dokumen lengkap, kami akan memproses mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mendengarkan kronologi serta keterangan dari perusahaan maupun serikat pekerja,” jelas Isawan.

Terkait dugaan perekrutan tenaga outsourcing sebagai pengganti pekerja yang di-PHK, Isawan mengatakan pihaknya masih membutuhkan data dan informasi lebih rinci sebelum melakukan verifikasi.

“Itu belum disampaikan secara detail. Kami masih memerlukan data untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan,” ujarnya.

Disnaker berharap penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui dialog yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah provinsi, perusahaan, dan perwakilan pekerja sehingga hak-hak buruh memperoleh kepastian serta dampak sosial yang lebih luas dapat diminimalkan.

Sebelumnya, PT SGS melakukan PHK massal terhadap sekitar 1.000 pekerja yang berlaku sejak 30 Juni atau 1 Juli 2026. Hingga kini sekitar 100 pekerja masih menolak keputusan tersebut dan mengawal penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.

Pihak manajemen PT SGS menyatakan kebijakan PHK diambil karena kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami kerugian. Berdasarkan data perusahaan, kerugian mencapai sekitar Rp700 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada 2024, dan masih berada di kisaran Rp500 miliar sepanjang 2025. Perusahaan menyebut penurunan pasar ekspor menjadi salah satu penyebab utama memburuknya kondisi usaha.***

Reporter: Taufiqur Rachman

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *