LINGKARWILIS.COM – Satgas Pangan Polres Malang bersama instansi terkait menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik distribusi beras di wilayah Kabupaten Malang, Kamis (24/7/2025).
Sidak dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat dan pemberitaan media terkait dugaan peredaran beras kemasan yang tidak sesuai standar mutu dan berat bersih.
Kegiatan tersebut menyasar beberapa pasar tradisional, grosir, ritel modern, serta distributor beras di wilayah Kepanjen dan Pakisaji.
Sejumlah petugas dari Satreskrim Polres Malang, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang, Dinas Perdagangan (Disperindag), Perum Bulog Kancab Malang hingga pengelola pasar ikut terlibat dalam inspeksi ini.
Karnaval Giripurno Malang Diizinkan Gunakan Sound Tambahan, Tapi Tetap Diawasi Ketat!
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan pihaknya mendapati beberapa produk beras kemasan 5 kilogram yang dicurigai tidak sesuai dengan label pada kemasannya.
“Kami bersama tim gabungan melakukan pengecekan terhadap beberapa merek beras kemasan 5 kilogram yang beredar di pasar. Beberapa di antaranya kami curigai tidak sesuai dengan label pada kemasan, sehingga langsung kami ambil sampel untuk diuji di laboratorium Bulog,” ujarnya.
Adapun merek beras yang diambil sampelnya antara lain GARUDA, MELON, SANIA, dan LUMBA 2 BIRU. Seluruhnya akan diuji di laboratorium Perum Bulog Kancab Malang guna mengetahui kesesuaian antara berat bersih dan mutu produk.
“Sampel yang kami ambil akan dicek di laboratorium Bulog, baik dari sisi kualitas beras maupun kesesuaian berat bersihnya. Hasil uji ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas AKP Nur.
Harga pembelian produk yang diuji berada di kisaran Rp 70.000 hingga Rp 76.000 per kemasan 5 kilogram.
Satgas Pangan menegaskan akan terus mengawasi distribusi beras dan bahan pangan strategis lainnya di Kabupaten Malang guna menjamin kestabilan harga serta perlindungan bagi konsumen.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan dinas terkait dan intensif melakukan pengawasan. Kepatuhan terhadap mutu dan takaran adalah bagian penting dari perlindungan konsumen,” tegas AKP Muchammad Nur.





