Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Saat Tarawih di Gondanglegi, Uang Hasil Curian Dipakai Belanja Baju

Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Saat Tarawih di Gondanglegi, Uang Hasil Curian Dipakai Belanja Baju
Polres Malang Tangkap Pembobol Rumah Saat Tarawih di Gondanglegi (Arief)

Malang, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Seorang pria berinisial IS (35), warga Desa Ganjaran, diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga saat ditinggal salat tarawih pada Ramadan 2026 lalu.

Peristiwa tersebut terjadi ketika korban meninggalkan rumahnya di Desa Ganjaran untuk mengikuti buka puasa dan salat tarawih bersama keluarga pada pertengahan Maret 2026.

bayar PBB Kota Kediri

Saat pulang ke rumah pada malam hari, korban mendapati pintu belakang rumah sudah dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa, dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp2 juta diketahui hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8,5 juta.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara memanjat tembok belakang sebelum merusak pintu rumah korban.

Baca juga : Kantor Imigrasi Kediri Sosialisasikan APOA, Tingkatkan Peran Pengelola Hotel dalam Pengawasan Orang Asing

“Pelaku memanfaatkan situasi rumah kosong ketika korban sedang menjalankan ibadah tarawih. Pelaku masuk dengan memanjat tembok belakang lalu mendorong pintu hingga terbuka,” ujar AKP Bambang, Kamis (21/5/2026).

Usai menjalankan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke luar daerah guna menghindari kejaran petugas. Polisi yang menerima laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku.

IS akhirnya ditangkap petugas pada Selasa (19/5/2026) petang.

“Pelaku sempat kabur keluar kota setelah kejadian. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, IS mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga mengamankan dua unit handphone milik korban sebagai barang bukti.

Baca juga : DKPP Kabupaten Kediri Siapkan Petugas Pemeriksa Daging Hewan Kurban

Menurut pengakuan pelaku, uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli pakaian untuk anak dan dirinya sendiri.

“Hasil pencurian digunakan untuk kebutuhan pribadi, di antaranya membeli pakaian anak dan pakaian pelaku,” tambah AKP Bambang.

Saat ini penyidik masih melengkapi proses pemberkasan perkara dan melakukan pendalaman lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *