Kediri, LINGKARWILIS.COM – Yudi Hertanto seorang ASN di Kota Kediri akan melaporkan langsung dugaan pelanggaran tindakan pidana UU ITE yang dilakukan Pimred Media kediritangguh.co, ke polisi.
Hal itu disampaikan Yudi Hertanto didampingi Kuasa Hukumnya Rosi Armitasari SH. dalam konferensi pers dengan belasan awak media Kediri Raya di warung Omah Lawas, Jumat, (5/7/2024).
Pada awak media yang hadir, Yudi Hertanto mengklarifikasi pemberitaan di media kediritangguh.co yang diduga mengandung unsur berita bohong yakni penulisan narasi berita tanpa klarifikasi nara sumber langsung pada 12 Juni 2024 berjudul ‘Diduga terlibat cinta segitiga, oknum ASN Kota Kediri dihajar oknum Kades di Jalan Doho, Kasat Reskim : Proses lanjut ‘.
Rosi Armitasari SH menegaskan berita yang menyatakan kliennya keluar dari penginapan dan pergi ke Jalan Dhoho untuk makan nasi goreng tidak sesuai dengan fakta dan hanyalah opini penulis dan tanpa Konfirmasi ke pihak kliennya.
” Sebelumnya saya mengadukannya ke Dewan Pers dan diberikan Hak Jawab undangan DP di Malang.” terang Advokat Rosi.
Dikatakannya jelas Saudara NPB dalam hasil mediasi dinyatakan banyak pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Pimred Media kediritangguh.co.
” Disayangkan sekali, link web judul berita tersebut wartawan sudah tidak mengkonfirmasi ke nara sumber, melainkan juga telah disebarkan ke publik melalui medsos Facebook Nanang Priyo Basuki beberapa lalu. Hal ini sudah tidak bisa kami terima dengan akal sehat kami, nama baik pribadi klien di lingkungan rumah, teman dan pekerjaan menjadi tercemar. Kami akan laporkan langsung ke kepolisian dalam beberapa hari ke depan.” tegas Advokat Rosi.
Di sisi lain, Yudi Hertanto menyampaikan dirinya adalah korban dari berita bohong yang disebarkan penulis media kediritangguh.co.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Ikuti Doa Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H, Ini Infonya
“Kita sebenarnya sudah mengingatkan kepada saudara Nanang (penulis -red), akan tetapi beliaunya tetap bersikukuh dengan memberitakan berita yang menurut kami tidak pernah mengklarifikasi dan tidak pernah meminta keterangan langsung dari orang yang benar-benar mengalaminya. Saya berharap dapat memperoleh keadilan atas pemberitaan yang tidak benar tersebut dan ingin membersihkan nama baik pribadi dan keluarga besar saya. ” ucap Yudi.
Sementara itu Nanang Priyo Basuki mengatakan bahwa masalah itu sudah diselesaikan oleh Dewan Pers melalui mekanisme hak jawab.
” Amanah dewan pers kan jelas hanya menayangkan Hak Jawab, hak jawabnya kok ditayangkan di media lain, itu boleh?,” tanya Nanang Priyo Basuki.***
Reporter : Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin