LINGKARWILIS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam menangani perkara aksi anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu. Dari 19 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mayoritas justru masih berstatus anak-anak.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri, Dr. Ismaya Hera Wardanie menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari kepolisian. “Sudah masuk ke kami surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kemarin,” ujarnya, Rabu (10/9/2025).
Ismaya menjelaskan, dari total 19 tersangka, 14 diantaranya merupakan anak-anak, sementara sisanya berusia dewasa.
Mereka disangkakan dengan sejumlah pasal. “Pasal yang disangkakan sebagian besar 363 dan pasal 170 serta undang undang darurat,” ucapnya.
Dalam Dua Hari, BNPB Catat 25 Bencana di Indonesia, Karhutla Masih Mendominasi
Karena banyaknya tersangka anak, Kejari memastikan proses hukum akan memperhatikan aspek perlindungan sesuai regulasi.
“Bagi anak bawah umur sudah diatur ada ketentuan khusus dan penahanan berbeda waktunya dengan tersangka usia dewasa,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan penanganan perkara terhadap anak-anak akan dilakukan sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
Saat ini, Kejari masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak kepolisian. “Kita juga akan koordinasi penyidik untuk dilakukan pendampingan apakah dari psikolog, dinsos, dan Bapas,” ungkap Ismaya.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dan pendampingan terhadap anak, agar keterlibatan mereka dalam aksi-aksi anarkis tidak kembali terulang.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





