Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa seorang remaja perempuan yang diduga mencekoki seorang anak berusia 7 tahun dengan minuman keras (miras) jenis arak.
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi 1 menit yang menunjukkan remaja tersebut diinterogasi oleh warga, beredar luas.
Dalam video tersebut, remaja perempuan itu awalnya tidak mengakui bahwa dia menyuruh bocah tersebut meminum miras. Warga yang geram dengan tindakannya, melontarkan sumpah serapah dan mengancam akan membawanya ke Polsek setempat.
Baca juga : Merapat ke Partai Gerindra, Roni Siswanto Siap Maju Sebagai Bakal Calon Wali Kota Kediri 2024
Mirisnya, remaja tersebut masih duduk di bangku SMK di salah satu SMK Negeri di Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Muhammad Nur, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada Minggu (26/5/2024).
Pelaku dan korban sedang nongkrong di Taman Kendang Kutoanyar, Tulungagung.
Saat itu, pelaku menawari korban minuman yang disebutnya sebagai teh, padahal sebenarnya itu adalah arak.
Baca juga : Pj Wali Kota Kediri Zanariah Apresiasi Sekolah Peduli Inflasi, Jadi Pilot Project Pengendalian Inflasi
Korban awalnya ragu, tetapi akhirnya meminum minuman tersebut dan kemudian memuntahkannya, yang membuatnya menangis.
Tangisan korban menarik perhatian warga setempat, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke petugas Polsek Tulungagung Kota.
AKP Muhammad Nur menyatakan bahwa kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Tulungagung dan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku serta beberapa saksi yang ada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, penyelidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.***
Reporter : M.Soleh Sirri
Editor : Hadiyin





