Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang sebelumnya diamankan dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan intensif di Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa total terdapat 13 pejabat yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/4/2026). Dari jumlah tersebut, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal.
Sementara itu, 11 pejabat lainnya hanya berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan pemerasan yang tengah ditangani KPK. Setelah menjalani proses pemeriksaan, para saksi dinyatakan tidak lagi diperlukan untuk pemeriksaan lanjutan.
Baca juga : Kediri Miliki Orkes Dangdut Bergaya Jadul
“Seluruh pemeriksaan terhadap saksi telah selesai dan tidak ada agenda lanjutan,” ujar Budi, Senin (13/4/2026).
Ia memastikan, saat ini tidak ada lagi pejabat asal Tulungagung yang berada di Gedung Merah Putih KPK. Seluruhnya telah dipulangkan ke daerah masing-masing usai proses pemeriksaan rampung.
Adapun para pejabat yang telah kembali ke Tulungagung di antaranya Kepala Dinas PUPR, Kepala BPKAD, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bakesbangpol, hingga sejumlah pejabat struktural lainnya di lingkup Setda.
Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menjerat Bupati Tulungagung. Dalam penyelidikan, terungkap dugaan praktik pemerasan terhadap 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai mencapai Rp5 miliar.
Baca juga : Camat Mojoroto Instruksikan Gerakan “Joglangan” untuk Tekan Volume Sampah di Kota Kediri
Dari target tersebut, tersangka diduga telah mengumpulkan sekitar Rp2,7 miliar sebelum akhirnya diamankan dalam OTT yang berlangsung pada Jumat (10/4/2026).
Reporter : Sholeh Sirri
Editor : Hadiyin






