Blitar, LINGKARWILIS.COM – Satreskrim Polres Blitar berhasil menggerebek sebuah penampungan calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang berkedok rumah kos di Wlingi, Kabupaten Blitar. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (19/7/2024) ini mengamankan 27 orang, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Febby Pahlevi Reza, menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya penampungan ilegal.
Baca juga : Satpol PP Kota Kediri Gandeng Karang Taruna, Gelar Bimtek dalam Upaya Pemberantasan Rokok Ilegal
Saat penggerebekan, para penghuni kos tidak bisa berbuat banyak. Polisi semakin curiga setelah menemukan kamar kos sempit yang dihuni enam orang, padahal idealnya hanya untuk satu orang. Semua penghuni kos adalah perempuan, dengan rincian 26 calon PMI dan satu pemilik rumah.
“Kami menduga para calon PMI ini adalah ilegal. Makanya kami dalami,” tambahnya.
Para perempuan tersebut berasal dari berbagai daerah, dengan mayoritas dari Nusa Tenggara Timur (NTT) sebanyak 18 orang, sementara sisanya berasal dari Sulawesi dan daerah lainnya. Di lokasi, polisi menemukan berkas-berkas identitas seperti paspor dan KTP.
Polisi kemudian berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa penampungan tersebut tidak memiliki izin resmi. Para penghuni nantinya akan dipulangkan setelah diamankan.
“Kami koordinasi dengan dinas yang mengurusi penampungan tidak ada izinnya. Dan para penghuni nantinya setelah diamankan akan dipulangkan,” jelasnya.
Pihak kepolisian juga mencari pengelola penampungan, yang diketahui berinisial EZ, seorang warga Blitar berusia 50 tahun, diduga sebagai perekrut. Ketika polisi mendatangi kos tersebut, EZ tidak ditemukan.
Berdasarkan keterangan para calon PMI, mereka direkrut untuk bekerja di luar negeri seperti Malaysia dan Arab Saudi dengan sistem potong gaji dan tanpa biaya keberangkatan. EZ sendiri menyewa bangunan kos selama dua tahun untuk menampung calon PMI sebelum keberangkatan.
“Usia penghuni calon PMI ada dewasa ada pula yang usianya 17 tahun,” pungkas Febby.***
Editor : Hadiyin





