Jakarta, LINGKARWILIS.COM – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Paten menjadi kunci bagi perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Indonesia.
Dilansir dari laman Kemenkumham.go.id, Menkumham menegaskan bahwa dukungan hukum yang kuat diperlukan agar masyarakat yang aktif di bidang penelitian dan pengembangan bisa mencapai hasil maksimal serta memiliki kepastian hukum atas paten hasil temuan mereka.
“Penting bagi kami untuk memberikan landasan hukum yang jelas, khususnya bagi teman-teman di bidang penelitian dan pengembangan. Dengan begitu, hasil temuan mereka bisa maksimal dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” kata Supratman kemarin.
Baca juga : Maling Ponsel di Tulungagung Tertangkap, Barang Curian Dijual hingga Kediri
Pembahasan RUU Paten yang melibatkan Kemenkumham bersama Kementerian Perindustrian dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah melalui beberapa tahap diskusi dengan DPR RI. Pada hari ini, pemerintah baru saja menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari tim Pansus DPR terkait RUU tersebut.
“Tim Pansus telah menyerahkan DIM kepada pemerintah, dan kami akan segera membahasnya, terutama 53 DIM yang terkait dengan substansi penting. Kami optimistis bisa menyelesaikan pembahasan ini dalam waktu singkat,” ujar Supratman.
Ia berharap RUU Paten dapat disahkan menjadi Undang-Undang sebelum masa persidangan berakhir. Inisiasi RUU ini berangkat dari perkembangan pesat perdagangan dan teknologi yang memerlukan regulasi perlindungan paten yang efektif dan efisien.
Baca juga : Pencapaian Pemkot Kediri Dalam Pengelolaan DBHCHT Menarik Perhatian, Pemkab Lamongan Lakukan Studi Banding
RUU Paten juga telah menjadi bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak 2023 dan kembali masuk Prolegnas 2024 dengan nomor urut 37 sebagai RUU inisiatif Pemerintah.***
Editor : Hadiyin
