Ponorogo, LINGKARWILIS.COM – Menjelang masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Ponorogo yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo menegaskan bahwa calon petahana wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN) selama masa kampanye.
Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, menjelaskan bahwa kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2020 tentang Pilkada. Dalam aturan tersebut, Bupati dan Wakil Bupati yang kembali mencalonkan diri di daerah yang sama diwajibkan untuk mengambil cuti selama masa kampanye berlangsung.
“Atas dasar ini, calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko dan Lisdyarita, harus mengambil cuti,” kata Arwan Hamidi kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).
Baca juga : Menyongsong Pilkada 2024, FKUB Kota Kediri Gelar Dialog Kebangsaan dan Deklarasi Pemilu Damai
Arwan menambahkan bahwa selama dua bulan masa CLTN, calon petahana dilarang menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatannya, termasuk kendaraan dinas, rumah dinas, asisten pribadi, ajudan, dan fasilitas negara lainnya.
“Selama masa kampanye, fasilitas negara tidak boleh digunakan oleh calon petahana. Detail aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU),” ujarnya.
Selain itu, Arwan mengungkapkan bahwa KPU saat ini tengah menunggu petunjuk teknis (juknis) mengenai kampanye Pilkada yang akan diadakan pada November mendatang. Cuti bagi calon petahana akan diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri, sesuai dengan Pasal 70 UU Pilkada.
Baca juga : Pemkot Kediri Kembali Gelar Funbike di Hari Jadi Kota Kediri
“Ketika calon petahana mengambil cuti, posisi mereka akan diisi oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang akan ditunjuk oleh Gubernur,” tegasnya.
Meskipun masa kampanye akan segera dimulai, KPU Ponorogo belum menerima surat cuti dari calon petahana. Setelah disetujui oleh Gubernur, surat cuti tersebut akan diteruskan ke KPU.
“Surat izin cuti harus diajukan ke Gubernur, dan setelah disetujui, salinannya akan ditembuskan ke KPU,” pungkas Arwan.***
Reporter : Sony Prasetyo
Editor : Hadiyin






