Ponorogo, LINGKARWILIS.COM β Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo memperpanjang masa pendaftaran pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk Pilkada serentak 2024. Perpanjangan dilakukan karena hingga batas akhir pendaftaran pada 28 September, kuota pengawas TPS belum terpenuhi.
Ketua Bawaslu Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, menjelaskan bahwa sesuai aturan, jumlah pendaftar harus dua kali kebutuhan, yakni sebanyak 3.038 orang, termasuk pendaftar perempuan. “Pendaftaran PTPS kami perpanjang 10 hari mulai 1 hingga 10 Oktober, karena belum mencapai dua kali kebutuhan,” kata Bahrun, Selasa (1/10/2024).
Bahrun menambahkan bahwa kebutuhan pengawas TPS sebenarnya hanya 1.519 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada. Namun, aturan mensyaratkan dua kali jumlah pendaftar. Jika kuota tetap tidak terpenuhi hingga akhir pendaftaran, Bawaslu akan mengalihkan pelamar dari TPS terdekat yang memiliki kelebihan pendaftar.
Baca juga :Β Jumlah Pendaftar PTPS Minim, Bawaslu Kabupaten Blitar Perpanjang Pendaftaran
“Misalnya, jika TPS A memiliki tiga pelamar dan TPS B tidak ada pelamar, maka salah satu pelamar dari TPS A akan dipindahkan,” jelasnya.
Hingga saat ini, ada 15 kecamatan yang masih membutuhkan tambahan pendaftar di 198 desa/kelurahan, dengan kekurangan pendaftar perempuan tersebar di 42 desa di 11 kecamatan, termasuk Kecamatan Slahung, Ngrayun, Sambit, Bungkal, dan Mlarak.
Bahrun juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2024 dengan menjadi pengawas TPS. Selain itu, ia meminta pengawas desa/kelurahan (PKD) dan Panwascam bekerja maksimal untuk memenuhi kebutuhan PTPS.
Baca juga :Β Sebanyak 3.080 Kotak Suara di Ponorogo Mulai Dirakit, KPU Targetkan Segera Selesai
“Silakan bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada ini untuk bergabung menjadi bagian dari pengawasan pemungutan suara,” tutupnya.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





