Blitar, LINGKARWILIS.COM β Aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong di jalan raya kembali menjadi perhatian kepolisian. Selain mengganggu ketertiban lalu lintas, kegiatan ini juga membahayakan pengendara lain.
Untuk menindak tegas pelanggaran tersebut, Polres Blitar Kota menggelar razia besar-besaran pada Sabtu malam (1/2/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Razia ini menyasar kendaraan dengan knalpot brong serta aksi balap liar yang meresahkan masyarakat.
Kepala Seksi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, mengungkapkan bahwa dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 48 sepeda motor. Mirisnya, hanya 22 kendaraan yang dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sementara sisanya tidak memiliki dokumen lengkap.
Baca juga :Β Terekam CCTV, Pencuri Motor di Kediri Berhasil Diringkus Polisi
“Razia ini bertujuan menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya. Motor-motor yang diamankan langsung dibawa ke kantor polisi,” ujar Iptu Samsul, Minggu (2/2/2025).
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Titus Yudho Uly, dengan melibatkan lebih dari 50 personel kepolisian. Petugas dibagi ke dalam tiga regu yang disebar di berbagai lokasi strategis:
- Regu 1: Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Supriyadi, Jalan Kalimantan, Jalan Bali, dan Jalan Kenari.
- Regu 2: Simpang empat BRI, Jalan Merdeka, Jalan Kenanga, Jalan Terate, Jalan Cemara, dan Jalan Sumatera.
- Regu 3: Jalan Palem, Jalan Jati, Jalan Anggrek, dan sekitarnya.
Saat razia berlangsung, suasana sempat mencekam. Banyak pengendara berusaha melarikan diri ketika melihat petugas mendekat. Namun, strategi kepolisian yang telah menempatkan petugas di sejumlah titik membuat para pelanggar tak berkutik.
Baca juga :Β Peringatan Harlah NU ke-102 di Kota Kediri, PCNU Gelar Istighosah dan Penghargaan untuk Ranting Terbaik
“Berkat kesigapan petugas, para pengendara bandel tak bisa berbuat banyak dan akhirnya menyerah saat dihentikan polisi. Seluruh motor yang terjaring langsung diamankan,” tambahnya.
Dari hasil razia, sebanyak 46 pengendara dikenai tilang, terutama karena penggunaan knalpot brong dan tidak memiliki STNK.
Polisi mengimbau masyarakat, terutama para pengendara sepeda motor, agar selalu melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah dan tidak melakukan aksi balap liar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas dan tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” pungkas Iptu Samsul.
Dengan razia ini, diharapkan aksi balap liar di Blitar bisa semakin berkurang dan ketertiban lalu lintas tetap terjaga.***
Reporter : Aziz Wahyudi
Editor : Hadiyin





