LINGKARWILIS.COM – Sejumlah pakar dan praktisi hukum dari berbagai universitas di Malang membahas secara mendalam persoalan Tumpang Tindih Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan. Diskusi ini dikemas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Universitas Wisnuwardhana Malang pada Sabtu (08/02) pukul 08.00β12.00 WIB.
Pembahasan dalam FGD ini dianggap penting, terutama karena menghadirkan sejumlah tokoh berkompeten. Keynote speaker dalam acara ini adalah Prof. Dr. Suko Wiyono, S.H., M.H., Rektor Universitas Wisnuwardhana Malang.
Selain itu, turut hadir praktisi hukum Sigit Budi Santoso, S.H., M.H., peneliti sekaligus birokrat Dr. Himawan Estu Bagijo, S.H., M.Hum., serta akademisi Prof. Dr. Widodo, S.H., M.H.
Final! MK Putuskan Hasil Pilkada Tulungagung, KPU Siap Gelar Pleno
FGD ini diselenggarakan dengan tujuan mengkaji ulang isu tumpang tindih kewenangan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan agar masyarakat tidak menjadi korban dalam penerapannya.
Keterlibatan publik dalam pembentukan kedua RUU tersebut dianggap sangat krusial, mengingat proses perumusannya perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat luas.
Kajian mendalam terhadap kelemahan KUHAP yang lama juga menjadi bagian penting dalam diskusi ini. Evaluasi yang komprehensif diperlukan agar revisi undang-undang tidak justru menciptakan permasalahan baru.
Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam FGD ini adalah penghapusan tahap penyelidikan dalam proses hukum**. Isu ini dinilai berpotensi mengancam prinsip perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sehingga memerlukan kajian lebih lanjut sebelum diimplementasikan dalam sistem hukum Indonesia.
Reporter :Arief Juli Prabowo