LINGKARWILIS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Tulungagung dalam sidang yang digelar pada Selasa (4/2/2025). Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung bersiap menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan calon (Paslon) terpilih.
Gugatan sengketa Pilkada ini diajukan oleh paslon nomor urut 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) yang mencurigai adanya keterlibatan 180 kepala desa dalam memenangkan paslon nomor urut 01.
Berdasarkan hasil Pilkada 2024, paslon 01 Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin meraih 297.882 suara atau 50,72 persen dari total suara sah, mengungguli paslon 03 yang memperoleh 203.107 suara atau 34,59 persen.
Ketua KPU Tulungagung, Moh. Lutfi Burhani mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima hasil putusan MK yang menolak gugatan paslon 03. Ia menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga semua pihak diharapkan menghormati serta menerima hasil tersebut.
IPLT Tulungagung Mulai Beroperasi Lagi, Pemerintah Jamin Tanpa Bau dan Aman untuk Sungai
“Seperti yang kita ketahui, pada Selasa (4/2/2025) MK telah membacakan putusan yang menolak gugatan sengketa Pilkada Tulungagung oleh paslon 03,” ujar Lutfi, Rabu (5/2/2025).
Menindaklanjuti putusan tersebut, KPU Tulungagung akan segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan paslon terpilih. Pleno dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/2/2025) pukul 19.00 WIB atau paling lambat H+3 setelah putusan MK.
Dalam rapat tersebut, KPU Tulungagung juga akan menyampaikan usulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih kepada Ketua DPRD Tulungagung. Dokumen yang diserahkan mencakup surat putusan MK, keputusan KPU terkait rekapitulasi hasil pemilihan, serta SK penetapan paslon terpilih.
“Pada Kamis malam nanti sekitar pukul 19.00 WIB akan kami lakukan rapat pleno terbuka terhadap penetapan paslon terpilih pada Pilkada 2024 di Tulungagung. Kemudian setelah itu proses selanjutnya merupakan kewenangan DPRD untuk memproses sampai pelantikan,” pungkasnya






