KPU Tulungagung Proses PAW Anggota DPRD, Wahyu Pratama Alamsyah Siap Gantikan Sutomo

KPU Tulungagung Proses PAW Anggota DPRD, Wahyu Pratama Alamsyah Siap Gantikan Sutomo
Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro saat memberikan keterangan terkait proses PAW anggota DPRD Tulungagung, Sutomo (isal)

Tulungagung, LINGKARWILIS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung tengah memproses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tulungagung dari Partai Demokrat, Sutomo, yang mengundurkan diri dari jabatannya. Posisinya akan digantikan oleh Wahyu Pratama Alamsyah, yang merupakan peraih suara terbanyak kedua di Daerah Pemilihan (Dapil) 6 sekaligus putra kandung Sutomo.

Komisioner KPU Tulungagung, Jantur Noga Iswantoro, mengatakan pihaknya menerima surat usulan PAW dari DPRD Tulungagung melalui Sekretariat DPRD pada 15 Juni 2026. Setelah melakukan proses verifikasi administrasi, KPU menerbitkan surat rekomendasi PAW pada 22 Juni 2026.

“Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025, mekanisme PAW dapat dilakukan apabila anggota DPRD meninggal dunia, diberhentikan, atau mengundurkan diri,” ujar Jantur, Rabu (8/7/2026).

Baca juga :Β Kebakaran Hanguskan Rumah dan RM Padang di Tulungagung, Kerugian Ditaksir Rp 250 Juta

Hasil verifikasi menunjukkan seluruh persyaratan administrasi milik Wahyu Pratama Alamsyah telah dinyatakan memenuhi syarat (MS) sehingga berhak menggantikan posisi Sutomo sebagai anggota DPRD Tulungagung.

Jantur menjelaskan, setelah menerima rekomendasi dari KPU, DPRD memiliki waktu paling lama tujuh hari kerja untuk meneruskan usulan tersebut kepada Bupati Tulungagung. Selanjutnya, bupati diberi waktu tujuh hari kerja untuk menyampaikan usulan kepada Gubernur Jawa Timur.

Sesuai ketentuan yang berlaku, Gubernur Jawa Timur kemudian memiliki waktu maksimal 14 hari kerja sejak menerima usulan tersebut untuk menerbitkan keputusan sekaligus melaksanakan pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu.

“Proses pelantikan PAW dari Sutomo kepada Wahyu Pratama Alamsyah nantinya akan dilaksanakan langsung oleh Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.

Baca juga :Β Konsumsi Miras, Seorang Pemuda di Kediri Cabuli Anak di Bawah Umur, Akhirnya Ditangkap Polisi

Menurut Jantur, berdasarkan tahapan yang telah berjalan, dokumen usulan PAW diperkirakan kini sudah berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan tengah menunggu proses administrasi akhir.

“Sudah sekitar 22 hari sejak kami mengirimkan rekomendasi kepada DPRD. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, pelantikan diperkirakan akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat,” pungkasnya.***

Reporter : Sholeh Sirri

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *