Madiun, LINGKARWILIS.COM βProses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Usman Ependi, terus bergulir. Setelah menerima hasil verifikasi dari KPU Kota Madiun, DPRD Kota Madiun bersiap mengajukan proses PAW tersebut kepada Gubernur Jawa Timur.
Namun, pengajuan tersebut akan dilakukan setelah seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Sekretaris DPRD Kota Madiun, Misdi, menyebutkan bahwa ada sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan sebagai kelengkapan administrasi.
“Terdapat 14 jenis dokumen yang harus dilengkapi calon pengganti sebagai syarat usulan ke gubernur. Hari Senin (21/7/2025) kami sudah menerima dokumen tersebut dari DPC PDI Perjuangan,” jelasnya, Selasa (22/7/2025).
Baca juga :Β Sambut Hari Bhakti Adhyaksa, Kejari Kediri Gelar Pasar Murah untuk Warga Kota Kediri
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa usulan PAW akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Madiun. Pengiriman surat pengajuan tersebut diperkirakan dilakukan dalam kurun waktu tiga hari setelah dokumen lengkap.
“Jika semua persyaratan sudah lengkap, besok sudah bisa kami teruskan ke wali kota lewat bagian pemerintahan, dan biasanya langsung diteruskan ke gubernur,” imbuhnya.
Misdi juga menjelaskan bahwa setelah surat usulan diterima, Gubernur Jawa Timur akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) PAW paling lambat dalam 14 hari. Selanjutnya, pelantikan akan digelar dalam rapat paripurna.
“Begitu SK terbit, pelantikan bisa segera dilangsungkan,” tandasnya.
Baca juga :Β Ikan Cupang Semakin Diminati, Kediri Aquatic Edukasi Pelajar dan Masyarakat
Sebelumnya diberitakan, DPC PDI Perjuangan Kota Madiun telah menetapkan Usman Ependi sebagai calon PAW menggantikan almarhum Andi Raya Miko Saputro, yang wafat beberapa bulan lalu karena sakit.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Madiun, Anton Kusumo, menyatakan bahwa seluruh proses dan kelengkapan administratif untuk PAW telah dipenuhi.
“Semua tahapan dan dokumen persyaratan sudah kami lengkapi. Termasuk berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan ke gubernur juga sudah kami serahkan,” pungkasnya.***
Reporter: Agus Sulistyo Budi
Editor : Hadiyin





