Konsumsi Miras, Seorang Pemuda di Kediri Cabuli Anak di Bawah Umur, Akhirnya Ditangkap Polisi

Konsumsi Miras, Seorang Pemuda di Kediri Cabuli Anak di Bawah Umur, Akhirnya Ditangkap Polisi
Pelaku cabul diamankan polisi (ist)
Kediri, LINGKARWILIS.COM – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri mengamankan KF (19) salah seorang pemuda di Kabupaten Kediri, Senin (6/7) malam. KF diduga mencabuli anak dibawah umur dan saat ini masih jalani pemeriksaan di Mapolres Kediri.
Terduga pelaku diamankan di rumah kontrakan di wilayah Ngasem dan sebelumnya didatangi warga bersama organisasi sosial Yakuza Maneges Kediri. Pengamanan oleh petugas Polsek Pagu untuk hindari konflik.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Kediri Ipda Eko Idya Sunarwan membenarkan pihaknya mengamankan terduga pelaku dan dilakukan penyelidikan mendalam untuk perkaranya dan kasus ini limpahan dari Polsek Pagu.
“Sudah diamankan, masih kami dalami perkaranya. Kami menerima pelimpahan dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terduga pelaku  masih  kita mintai keterangan dan penyelidikan masih berlangsung,” jelasnya.
Dijelaskan,kasus ini berawal adanya laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan berinisial TR (16). Mengacu penyelidikan awal, peristiwa  diduga terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Ngasem, pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB.
Ipda Eko menjelaskan, korban sebelumnya diajak bertemu lalu Korban kemudian dibawa ke rumah kontrakan dan diduga diajak mengonsumsi minuman beralkohol bersama sejumlah orang.
Ketika  kondisi korban mulai tidak sadar sebagai akibat pengaruh alkohol, korban diduga mengalami tindak persetubuhan. Korban disebut sempat melakukan perlawanan namun tidak mampu mempertahankan diri karena mabuk.
“Nanti perkembanganya akan kami sampaikan dan kami masih dalam rankaian kejadian dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti termasuk hasil pemeriksaan medis. Korban  mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Kediri, termasuk pendampingan psikologis dan pemeriksaan visum et repertum sebagai bagian dari upaya pembuktian perkara,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (2) huruf b dan huruf c dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta atau Pasal 415 huruf b dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Sebelum diamankan polisi, terduga pelaku sempat membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Namun, menurut keterangan pihak pendamping keluarga korban, setelah dibawa ke rumah orang tuanya di wilayah Kecamatan Pagu dan disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, perangkat desa serta aparat keamanan, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya.
“Ya kemudian diamankan oleh Polsek Pagu. Pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan bersama alat bukti lainnya,” jelasnya.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut.
Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban serta asas praduga tak bersalah terhadap terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Kediri juga mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan maupun anak agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
“Kami siap melayani pengaduan masyarakat dan memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”ungkap Ipda Eko.
Tim Kuasa Hukum Yakuza Maneges, Bagus Rizki, mengatakan pihaknya memilih menyerahkan terduga pelaku kepada kepolisian agar penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur hukum.
“Kami langsung menyerahkan terduga pelaku ke Polres Kediri agar kasus ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak terjadi tindakan main hakim sendiri,” ujarnya.***
Reporter : Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *