JAKARTA, LINGKARWILIS.COM β Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengembangan sektor jasa keuangan (SJK) dan infrastruktur pasar melalui penyempurnaan regulasi, penguatan pengawasan, serta perluasan kerja sama nasional maupun internasional sepanjang semester pertama 2026.
Salah satu fokus utama OJK adalah memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung keuangan berkelanjutan dan implementasi Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam rangkaian London Climate Action Week (LCAW) 2026, termasuk mendorong pembiayaan transisi bagi sektor-sektor yang sulit melakukan dekarbonisasi.
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisaris (RDK) Juni 2026, OJK menyebut sepanjang tahun 2026 telah menerbitkan tiga Peraturan OJK (POJK) baru yang menjadi landasan penguatan sektor jasa keuangan.
Regulasi pertama adalah POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan. Aturan ini menjadi pedoman bagi penyampai informasi atau financial influencer agar menyampaikan informasi secara jelas, jujur, akurat, mudah dipahami, dan tidak menyesatkan masyarakat.
POJK tersebut juga mengatur etika dalam edukasi keuangan, pemasaran produk, pemberian rekomendasi investasi, hingga kewenangan OJK melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, maupun pemutusan akses media elektronik apabila terjadi pelanggaran.
Regulasi kedua, POJK Nomor 7 Tahun 2026, mengatur Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Baca juga :Β Kuota LPG 3 Kg Kabupaten Kediri Tahun 2026 Capai 55.560 MT, Disdagrin Pastikan Pasokan Aman
Melalui aturan ini, OJK mendorong penguatan permodalan BPR agar memiliki daya saing yang lebih baik, mampu meningkatkan fungsi intermediasi, serta memiliki kapasitas menyerap risiko operasional.
Sementara itu, POJK Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk mengatur Pelaporan dan Permintaan Data Transaksi Pendanaan oleh Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.
Aturan tersebut menjadi dasar pelaporan harian transaksi melalui Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) dan Fintech Data Center (FDC) guna memperkuat pengawasan sektor pinjaman daring.
Selain regulasi yang telah diterbitkan, OJK juga tengah menyusun sejumlah rancangan aturan baru, di antaranya:
- POJK tentang Structured Product bagi bank umum.
- POJK mengenai Pelaporan Insidental sektor Pasar Modal.
- POJK tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
- POJK mengenai Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI).
- Pedoman manajemen risiko Country Risk dan Transfer Risk.
- Pedoman penerapan Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) bagi wali amanat.
OJK juga membentuk Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui koordinasi antar penyelenggara jaminan yang melibatkan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, asosiasi rumah sakit, serta asosiasi perusahaan asuransi.
Tim tersebut tengah menyusun skema kerja sama antara perusahaan asuransi, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit sebagai dasar implementasi sistem koordinasi pelayanan hingga tahun 2028.
Di sektor perasuransian, OJK membentuk Komite Pengarah dan Tim Pelaksana Persiapan Implementasi New Risk Based Capital (RBC).
Tim tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi akuntan, aktuaris, asosiasi industri asuransi, hingga Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Kick off implementasi New RBC telah dilaksanakan pada 2 Juli 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem permodalan industri asuransi nasional.
Dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), OJK memperoleh apresiasi atas berbagai reformasi yang telah dilakukan.
Beberapa langkah yang mendapat perhatian positif meliputi implementasi Program Penjaminan Polis (PPP), penerapan PSAK 117/IFRS 17, pengembangan New RBC, serta penguatan sistem pengawasan sektor jasa keuangan.
Bersama International Labour Organization (ILO), OJK juga memperkuat akses pembiayaan formal bagi peternak sapi perah di Jawa Timur melalui peluncuran sistem Enterprise Resource Planning (ERP).
Program tersebut mengintegrasikan sistem ERP dengan layanan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) sehingga peternak lebih mudah memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.
Model tersebut telah diterapkan pada tiga koperasi sapi perah di Jawa Timur dan diharapkan dapat diperluas ke berbagai sektor usaha lainnya.
Dalam upaya melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital, OJK bersama United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Satgas PASTI menggelar Regional Expert Group Meeting on Online Scams pada 29β30 Juni 2026.
Forum tersebut diikuti regulator keuangan, aparat penegak hukum, bank sentral, lembaga jasa keuangan, serta organisasi internasional dari 13 negara dan yurisdiksi.
Melalui pertemuan ini, OJK berharap lahir rekomendasi konkret untuk memperkuat kerja sama regional dalam mendeteksi, mencegah, serta menangani penipuan daring lintas negara, sekaligus mempercepat pemulihan aset hasil kejahatan dan menjaga stabilitas sistem keuangan di kawasan Asia Tenggara.***
Editor : Hadiyin





