Perempuan Muda Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Kafe Lamongan, Mengaku Masih Trauma

Perempuan Muda Laporkan Dugaan Pengeroyokan di Kafe Lamongan, Mengaku Masih Trauma
Ruangan Satreskrim Polres Lamongan.(Suprapto)

Lamongan, LINGKARWILIS.COM – Seorang perempuan muda berinisial AEB (24), warga Sidoarjo, melaporkan dugaan pengeroyokan yang dialaminya saat berada di tempat kerjanya, sebuah kafe di Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan.

Laporan terkait dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum tersebut telah diterima Polres Lamongan. Perkara itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPLP) Nomor STTLP/B/146/V/2026/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dalam laporan polisi, peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Caffe Putri, Desa Plosowahyu, Kecamatan Lamongan.

AEB yang bekerja di kafe tersebut mengungkapkan, kejadian bermula setelah dirinya menyelesaikan pekerjaan dan masuk ke ruang make up. Saat berada di ruangan tersebut, ia tiba-tiba didatangi salah seorang terlapor.

Keduanya kemudian terlibat percekcokan. Situasi disebut semakin memanas setelah dua orang lainnya yang merupakan rekan salah satu terlapor masuk ke ruang make up. Menurut laporan AEB, dirinya kemudian mengalami kekerasan secara bersama-sama.

Baca juga : HUT ke-81 TNI, Kodim Kediri Gelar Bazar dan Pameran Produk UMKM

AEB mengaku mendapat sejumlah tindakan kekerasan, di antaranya dipukul, rambutnya ditarik, dicakar hingga ditendang. Dalam laporan tersebut, tiga orang berinisial F, T dan L tercatat sebagai pihak yang dilaporkan.

Akibat kejadian itu, AEB mengaku mengalami luka di bagian kepala dan kaki kanan. Ia kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lamongan.

Penanganan perkara kemudian berlanjut di Satreskrim Polres Lamongan. Penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) pertama pada 18 Mei 2026.

Perkara tersebut diselidiki terkait dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang di muka umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ditemui di tempat kosnya, Selasa (22/9/2026), AEB mengatakan dirinya sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Lamongan.

“Sudah sekitar lima kali saya dipanggil untuk memberikan keterangan terkait perkara ini,” kata AEB.

Baca juga : Sampah Kediri Capai 850 Ton per Hari, Berpeluang Diolah Menjadi Energi Listrik

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipertemukan dengan para terlapor serta seseorang yang disebut sebagai mami kafe. Meski demikian, pertemuan tersebut tidak membuat AEB mencabut maupun menghentikan laporan yang telah dibuatnya.

“Saya masih trauma hingga kini. Intinya saya merasa sangat dirugikan atas peristiwa itu,” ungkapnya.

AEB berharap proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan secara serius sehingga dirinya memperoleh kepastian hukum. Ia juga berharap apabila nantinya ditemukan pihak yang bertanggung jawab, prosesnya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut AEB, langkah tersebut juga penting agar kejadian serupa tidak kembali dialami oleh orang lain.

Sementara itu, Satreskrim Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Penyidik terus mengumpulkan keterangan dari pelapor, saksi-saksi serta pihak yang dilaporkan guna membuat terang dugaan peristiwa yang terjadi.***

Reporter: Suprapto

Editor : Hadiyin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *