KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri mencatat selama Januari 2025 sebanyak 25 anak telah mengajukan permohonan dispensasi kawin (Diska).
Mayoritas pemohon masih berstatus pelajar SMP dengan usia sekitar 15 tahun. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari keluarga berada, keluarga broken home, hingga anak-anak yang orang tuanya bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
Selain itu, ada juga anak-anak yang putus sekolah dan memilih menikah.
Baca juga : POSSI Kabupaten Kediri Persiapkan Atlet untuk Porprov Jatim IX
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri, Dr. dr. Nurwulan Andadari, mengungkapkan data ini usai memberikan materi dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Pembangunan Keluarga Menuju Keluarga Berkualitas di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (25/2).
Menurutnya, pada 2024 lalu, jumlah permohonan Diska mencapai 325 kasus. Tahun ini, pihaknya berupaya menekan angka permohonan di bawah 500 kasus, bahkan jika memungkinkan, di bawah 100 kasus.
Andadari menegaskan bahwa anak-anak yang mengajukan dispensasi kawin umumnya belum siap secara ekonomi, mental, maupun tanggung jawab berkeluarga.
Baca juga : Nasib Pilu Guru TK di Dusun Dahu, Desa Jatirejo, Kediri, Rumah Tergusur Tol, Hidup dalam Ketidakpastian
“Mereka belum siap secara ekonomi, jiwa, reproduksi, dan tanggung jawab keluarga karena pasangan mereka belum bekerja. Ini hal yang harus diperhatikan. Peran orang tua dalam membentuk keluarga berkualitas sangat penting,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak sangat krusial. Orang tua harus lebih aktif dalam membimbing dan mengawasi anak di lingkungan pergaulan mereka, terutama untuk menghindari dampak negatif dari pengaruh media sosial.***
Reporter:Bbakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





