KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Menjelang bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Bupati Kediri Nomor 300.1/3/4/18.40/2025. SE ini mengatur berbagai kegiatan masyarakat sebelum, selama, dan sesudah Ramadan agar berlangsung tertib dan kondusif.
Sosialisasi yang digelar pada Kamis (27/2/2025) pagi ini turut dihadiri oleh perwakilan Polres Kediri, Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pelaku usaha hiburan, serta Kasi Trantib dari masing-masing kecamatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Khaleb Untung Satrio Witjaksono, menyampaikan bahwa SE ini telah ditandatangani oleh Sekda Kabupaten Kediri, Dr. Mohamad Solikin, M.Ap. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat memahami aturan yang harus dipatuhi selama bulan Ramadan.
Baca juga : Bupati Kediri Sempatkan Urusi Surat Menyurat di Lokasi Retreat, Mas Dhito: Dimanapun Kita Tetap Bekerja
“Masyarakat diimbau untuk menjaga ketertiban umum selama Ramadan dan Idul Fitri. SE ini mengatur berbagai hal, termasuk larangan penggunaan sound system untuk ronda sahur, larangan konvoi atau balap liar, serta larangan tindakan asusila, penyimpanan, penjualan, dan penggunaan petasan,” jelas Khaleb.
Selain itu, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga diatur sesuai SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaannya.
Sementara itu, pengusaha restoran, rumah makan, warung, dan kedai diminta untuk menutup tempat usahanya dengan tirai agar menghormati umat Islam yang sedang berpuasa.
Baca juga : Jelang Ramadhan, Tim Gabungan Kota Kediri Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal
“Untuk operasional tempat hiburan, dibatasi dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Sementara itu, tempat hiburan seperti rumah biliar dan karaoke dilarang beroperasi mulai H-3 hingga H+3 Ramadan,” tambahnya.
Sebagai bentuk komitmen, kegiatan ini juga diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas antara Pemerintah Daerah, aparat terkait, serta pemilik tempat hiburan dan arena ketangkasan.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan kegiatan selama Ramadan di Kabupaten Kediri berlangsung aman, tertib, dan kondusif.***
Reporter: Bakti Wijayanto
Editor : Hadiyin





