PONOROGO, LINGKARWILIS.COM – Meski Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah disahkan sejak Juli lalu, penerapannya di lingkungan sekolah masih belum mencapai 100 persen.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ponorogo mencatat, dari total 1.038 sekolah di berbagai jenjang—mulai SD, SMP, hingga SMA sederajat, baik negeri maupun swasta—baru sekitar 86 persen atau 897 sekolah yang telah menerapkan aturan tersebut.
“Masih ada sekitar 141 sekolah yang belum menerapkan KTR sepenuhnya,” ungkap Plt. Sekretaris Dinkes Ponorogo, Anik Purwanti, Selasa (4/3/2025).
Menurutnya, sejumlah faktor menjadi kendala dalam implementasi KTR di sekolah, salah satunya adalah keberadaan tamu yang merokok di lingkungan sekolah. Meski larangan merokok sudah terpampang di berbagai papan pengumuman, beberapa tamu tetap melakukannya, dan pihak sekolah enggan menegur karena alasan keseganan.
“Mungkin karena yang merokok adalah tamu, jadi dibiarkan. Namun, kami terus mendorong agar seluruh sekolah di Ponorogo bisa sepenuhnya menerapkan Perda ini,” tegas Anik.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perda KTR mencakup tujuh kawasan yang wajib bebas rokok, salah satunya adalah fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Berbeda dengan sekolah, seluruh fasyankes di Ponorogo telah menerapkan aturan ini dengan ketat.
Baca juga : Lelang Pembangunan SMPN 6 Blitar Senilai Rp 2,5 Miliar Tertunda, Ini Alasannya
“Di sekolah dan fasyankes, tidak boleh ada area khusus merokok. Kedua kawasan ini harus sepenuhnya bebas dari aktivitas merokok,” tambahnya.
Sementara itu, lima kawasan lainnya, seperti gedung pemerintahan, diperbolehkan menyediakan tempat khusus merokok. Namun, lokasi tersebut harus berada di luar gedung dan diberi tanda yang jelas.
“Ruang merokok harus berada di luar gedung agar tidak mengganggu lingkungan kerja,” pungkasnya.
Dengan upaya yang terus dilakukan, Dinkes Ponorogo berharap seluruh sekolah di Bumi Reyog segera mencapai target penerapan KTR secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan bebas asap rokok.***
Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Hadiyin





