LINGKARWILIS.COM – Beberapa wartawan menghadapi kendala saat meliput acara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Bupati Jombang, Warsubi, dan Wakil Bupati, KH Salmanudin Yazid, yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Jombang pada Rabu (5/3/2025) malam. Mereka tidak diperbolehkan masuk ke dalam gedung dan terpaksa menunggu di luar pagar karena tidak memiliki ID card khusus yang diberi stempel Sekwan.
Di lokasi, terlihat para jurnalis harus bergantian memakai satu ID card agar dapat masuk. Situasi ini memicu reaksi keras dari Ketua PWI Jombang, Muhammad Mufid yang mengecam kebijakan DPRD terkait pembatasan akses bagi wartawan.
“Kami wartawan, bukan pengemis! Kami bekerja sesuai kode etik dan undang-undang. Tidak membawa ID card bukan alasan untuk membatasi akses kami. Ini bentuk pembungkaman informasi!” ujar Mufid dengan nada tegas.
Gegara Miras, Pemuda Malang Nekat Curi Ratusan Butir Telur Ayam
Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, justru berpendapat bahwa wartawan sendiri yang merasa ada pembatasan. Menurutnya, jika semua wartawan diperbolehkan masuk, jumlahnya akan terlalu banyak.
“Masak harus masuk semua? Ratusan wartawan kan nggak bagus juga,” katanya.
Pernyataan ini justru semakin memicu kekecewaan di kalangan awak media. Sebab, peliputan merupakan hak yang dijamin dalam UU No. 40/1999 tentang Pers, sehingga tidak seharusnya dibatasi secara sepihak.
Ironisnya, meskipun DPRD Jombang mengklaim keterbukaan informasi, tindakan mereka justru bertentangan dengan prinsip tersebut. Alih-alih menjadi acara yang dapat diakses oleh publik, Sertijab ini malah menjadi ajang pembatasan bagi para jurnalis yang ingin menjalankan tugasnya.(st2)
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya





