JOMBANG, LINGKARWILIS.COM – Aparat Polsek Jogoroto mengamankan enam balon udara yang hendak diterbangkan warga usai Lebaran di Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Penertiban dilakukan karena balon udara tanpa awak tersebut dinilai membahayakan keselamatan penerbangan dan jaringan listrik.
Dalam razia yang digelar, petugas menyita dua balon udara berukuran besar dengan diameter sekitar 10 meter, serta empat lainnya berukuran lebih kecil, yakni sekitar 5 meter.
Kapolsek Jogoroto, AKP M Djulan, menegaskan bahwa balon udara tanpa sistem kendali sangat berpotensi mengganggu keselamatan publik.
Baca juga : Wabup Kediri Hadiri Panen Padi Serentak di Nambaan, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
“Balon semacam ini bisa mengancam penerbangan. Selain itu, tali atau jaringnya bisa tersangkut kabel listrik, menyebabkan korsleting atau gangguan lainnya,” jelas Djulan, Senin (7/4/2025).
Untuk mencegah risiko lebih lanjut, penindakan ini juga melibatkan pihak PLN ULTG Mojokerto guna mengantisipasi gangguan pada jaringan transmisi listrik.
Sementara itu, Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, telah menginstruksikan seluruh Kapolsek di jajaran Polres Jombang untuk menggelar razia serupa. Penertiban dilaksanakan bersama tiga pilar—Polri, TNI, dan pemerintah desa, serta melibatkan tokoh masyarakat guna memberikan edukasi langsung kepada warga mengenai bahaya balon udara liar.
“Ini adalah langkah preventif agar situasi tetap aman dan kondusif, apalagi dalam suasana Lebaran,” ungkap Ardi dalam keterangan tertulis.
Baca juga : Kapolres Blitar Tinjau Lokasi Wisata, Ingatkan Wisatawan untuk Patuhi Aturan Keselamatan
Pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara sembarangan, apalagi tanpa izin resmi. Risiko keselamatan yang ditimbulkan dinilai sangat besar dan tidak sebanding dengan tradisi yang dijalankan.***
Reporter: Agung Pamungkas
Editor : Hadiyin





