LINGKARWILIS.COM – Salah satu minimarket berjejaring di Kabupaten Tulungagung mendapat peringatan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. Teguran tersebut dilayangkan karena minimarket tersebut diketahui tidak mematuhi ketentuan mengenai jam operasional.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Tulungagung, Siti Mahmudah, menjelaskan bahwa keberadaan dan operasional minimarket berjejaring diatur secara ketat, termasuk jumlah dan jam operasionalnya. Pengaturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017.
Dalam perda tersebut, jam buka minimarket dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB setiap harinya. Dengan ketentuan itu, minimarket tidak diperkenankan membuka layanan lebih awal atau melebihi batas waktu yang ditetapkan.
“Pada awal keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung, memang banyak dari mereka yang memberikan pelayanan selama 24 jam. Hal itu menimbulkan polemik, sehingga jam operasional semua minimarket mulai dibatasi,” kata Siti Mahmudah, Minggu (13/4/2025).
Stadion Rejoagung Tak Kunjung Diperbaiki, Begini Kata Pemkab Tulungagung!
Kendati aturan tersebut telah diberlakukan, Siti mengakui bahwa masih ada pelanggaran di lapangan. Salah satu kasus terjadi pada minimarket yang berada di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP). Minimarket tersebut diketahui tetap beroperasi penuh selama 24 jam, melanggar ketentuan yang berlaku.
Pihak Disperindag sendiri, lanjut Siti, telah menyosialisasikan aturan tersebut sebelum minimarket beroperasi secara resmi. “Sebelum mereka mendapat izin, mereka harus mendapat rekomendasi dari kami terlebih dahulu, apakah lokasinya sesuai dan lain-lain. Disaat itu, kami turut mensosialisasikan aturan yang sudah berlaku itu,” ungkapnya.
Atas pelanggaran tersebut, Disperindag telah mengeluarkan surat teguran pertama kepada pihak pengelola minimarket. Dalam surat itu ditegaskan agar operasional disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran, Disperindag mengancam akan memasukkan minimarket tersebut ke dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa memperpanjang izin usaha.
Selain aturan waktu operasional, minimarket juga diwajibkan bekerja sama dengan pelaku UMKM lokal. Kewajiban tersebut menjadi salah satu syarat dalam pengajuan dan perpanjangan izin usaha. Minimarket yang tidak mematuhi ketentuan ini juga dapat dikenai sanksi serupa.
“Setiap lima tahun sekali, mereka harus memperbarui izin usahanya. Jika kedapatan melanggar berkali-kali, kami tidak akan mengeluarkan rekomendasi, sehingga mereka tidak bisa memperbarui izin usahanya,” pungkasnya.





