KEDIRI, LINGKARWILIS.COM – Insiden kecelakaan tragis yang merenggut nyawa Agus Priyono (34), warga Dusun Susuhan, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, akhirnya menemukan titik terang. Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota menetapkan IM (27), sopir truk asal Kabupaten Sumedang, sebagai tersangka dalam peristiwa yang terjadi di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Sabtu (10/5/2025) lalu.
Truk bernomor polisi AG 9901 UT yang dikemudikan tersangka diduga berhenti mendadak karena sopir dalam kondisi mengantuk berat, usai dua hari kurang tidur akibat aktivitas pengiriman pupuk dari Gresik menuju Tulungagung.
Ipda Andi Anang Fauzi Sulaiman, Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, menjelaskan bahwa proses penyelidikan sempat mengalami kendala lantaran sejumlah saksi memberikan keterangan yang saling berbeda.
Baca juga : Peringati Harkitnas, Situs Persada Soekarno Gelar Doa Bersama Lintas Iman di Kediri
“Ada saksi yang menyebut motor mendahului dari kiri, ada yang bilang dari kanan, bahkan dari arah utara. Namun, rekaman CCTV memperlihatkan sepeda motor Honda Scoopy bernopol AG 6143 DX sudah berada sekitar 20 meter di belakang truk,” jelasnya pada Selasa (20/5/2025).
Dari hasil penyelidikan dan bukti di lapangan, petugas menyimpulkan bahwa faktor kelelahan pengemudi menjadi penyebab utama kecelakaan. IM mengaku menghentikan truk secara mendadak karena melihat kendaraan lain hendak menyeberang, dan pada saat itu kondisi fisiknya sudah tidak prima.
“Tersangka mengakui kelelahan ekstrem. Akibatnya, truk berhenti mendadak dan korban yang berada di belakang tidak sempat menghindar,” ungkap Ipda Anang.
Baca juga : Wabup Kediri Pimpin Upacara Harkitnas ke-117, Ajak Masyarakat Bangkit Hadapi Perubahan
Atas insiden ini, IM dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Mako Polres Kediri Kota, sembari menunggu proses pelengkapan berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Kami terus melakukan pendalaman dan penyempurnaan berkas perkara,” pungkasnya.***
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Hadiyin





