LINGKARWILIS.COM – Penyanyi dangdut Lesti Kejora akhirnya angkat bicara melalui kuasa hukumnya, Sadrakh Seskoadi terkait laporan yang diajukan oleh Yoni Dores.
Kasus ini bermula dari laporan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta Lesti Kejora yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Minggu, 18 Mei 2025.
Yoni Dores menyebutkan bahwa Lesti telah mengcover beberapa lagu ciptaan miliknya tanpa izin sejak tahun 2018.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan pada Kamis (22/5), Sadrakh menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui laporan tersebut dari pemberitaan di media massa.
PUI Kediri Raya Gelar Aksi Damai dan Galang Donasi untuk Palestina
Meski begitu, pihak Lesti Kejora tetap menghormati langkah hukum yang diambil oleh pelapor.
“Kami menghormati keputusan Saudara Yoni Dores melaporkan Saudari Lesti Kejora kepada Kepolisian Republik Indonesia dikarenakan merupakan hak dari setiap Warga Negara Indonesia,” tulis Sadrakh dalam siaran persnya.
Sadrakh juga menekankan bahwa pihak Lesti masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan dan akan mempelajari lebih lanjut dasar laporan yang diajukan.
Prinsip praduga tak bersalah juga menjadi pedoman mereka dalam merespons persoalan ini.
Isu Perselingkuhan Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting Heboh Lagi, 7 Kisah Lama Kembali Viral
“Kami meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu kejelasan lebih lanjut atas perkembangan penanganan perkara ini agar tidak menjadi sebuah pemberitaan yang simpang siur dan tidak dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sebelumnya, Yoni Dores adik dari mendiang musisi legendaris Deddy Dores, melaporkan Lesti karena diduga mengunggah cover lagu-lagu ciptaannya seperti “Cinta Bukanlah Kapal” dan “Arjuna Buaya” ke YouTube tanpa izin.
Atas dugaan tersebut, Lesti terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar jika terbukti melanggar Undang-Undang Hak Cipta.
Kasus ini memancing reaksi beragam dari warganet, termasuk pertanyaan mengapa hanya Lesti yang dilaporkan, sementara banyak penyanyi lain juga melakukan cover lagu di media sosial.
Meski demikian, baik pihak pelapor maupun Lesti Kejora kini sama-sama menyerahkan penyelesaian kepada proses hukum yang berlaku.
Editor: Shadinta Aulia Sanjaya


